Menu

Mode Gelap
Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak Kebakaran Truk Militer di Tol Gempol, Satu Prajurit Meninggal, Satu Luka Berat Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan

Pemerintahan · 29 Nov 2023 19:45 WIB

Parah! 120 Ribu Kendaraan di Samsat Probolinggo Kota Tunggak Pajak, Terbanyak dari Mayangan


					Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota) Perbesar

Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota)

Probolinggo,- UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengungkap, terdapat 239.225 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Probolinggo Kota. Sayangnya, dari jumlah itu sebanyak 120 kendaraan dinyatakan menunggak pajak.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Zainal Arifin mengatakan ratusan ribu kendaraan bermotor yang terdata Samsat Probolinggo Kota meliputi 5 kecamatan di Kota Probolinggo dan Kecamatan Wonomerto; Sumberasih serta Tongas di Kabupaten Probolinggo.

Dari 8 kecamatan di wilayah teritorial Samsat Probolinggo Kota, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor paling banyak.

“Jadi dari total ada 120 ribu kendaraan yang menunggak pajak, terbanyak berada di Kecamatan Mayangan yakni sejumlah 29 ribu kendaraan,” ujar Zainal, Rabu (29/11/23).

Selain Kecamatan Mayangan, tunggakan terbanyak juga berada Kecamatan Sumberasih sejumlah 17 ribu kendaraan bermotor, dan Kecamatan Kanigaran 14 ribu.

Selanjutnya, di Kecamatan Wonomerto dan Kademangan 10 ribu, Kecamatan Tongas 9 ribu, Kecamatan Wonoasih serta Kedopok masing-masing 8 ribu kendaraan bermotor.

Upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut, dijelaskan Zainnal, yakni dengan melakukan penagihan secara door to door, penghapusan pajak diatas dua tahun, hingga apresiasi pembayar pajak dengan undian umroh.

“Selain upaya tersebut, dibutuhkan kesadaran masyarakat atau pemilik kendaraan, karena banyak ditemukan kendaraan yang usianya sudah tua dan tidak dipakai, namun data dan administrasinya tetap berjalan,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan