Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 14:28 WIB

Enam Kali Cabuli Tetangga, Pria di Tongas Dijebloskan ke Penjara


					CABUL:  Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Liayasin (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan pelaku ini bermula pada Rabu (22/11/23) dimana korban inisial SY (17), seusai pulang sekolah bermain ponsel di ruang tamu rumahnya. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tak lama kemudian, pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat korban sedang duduk-duduk di ruang tamu. Melihat korban, pelaku kemudian masuk dan menghampiri pelajar SMA itu.

“Setelah masuk, pelaku kemudian dengan paksa menarik tangan korban menuju salah satu kamar di dekat ruang tamu rumah. Korban sempat berontak namun, upaya korban gagal, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa masuk korban ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Di dalam kamar, pelaku menggagahi korban. Setelah puas, pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Namun oasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya jadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban bersama kepala desa, lantas melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Berbekal laporan serta hasil visum, barulah petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pada Kamis (23/11/23), sekitar pukul 13.00 WIB berhasil membekuk pelaku.

Selain menciduk pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian luar dan dalam milik korban serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat pencabulan terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Didik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal