Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 14:28 WIB

Enam Kali Cabuli Tetangga, Pria di Tongas Dijebloskan ke Penjara


					CABUL:  Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Liayasin (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan pelaku ini bermula pada Rabu (22/11/23) dimana korban inisial SY (17), seusai pulang sekolah bermain ponsel di ruang tamu rumahnya. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tak lama kemudian, pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat korban sedang duduk-duduk di ruang tamu. Melihat korban, pelaku kemudian masuk dan menghampiri pelajar SMA itu.

“Setelah masuk, pelaku kemudian dengan paksa menarik tangan korban menuju salah satu kamar di dekat ruang tamu rumah. Korban sempat berontak namun, upaya korban gagal, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa masuk korban ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Di dalam kamar, pelaku menggagahi korban. Setelah puas, pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Namun oasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya jadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban bersama kepala desa, lantas melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Berbekal laporan serta hasil visum, barulah petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pada Kamis (23/11/23), sekitar pukul 13.00 WIB berhasil membekuk pelaku.

Selain menciduk pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian luar dan dalam milik korban serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat pencabulan terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Didik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal