Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 14:28 WIB

Enam Kali Cabuli Tetangga, Pria di Tongas Dijebloskan ke Penjara


					CABUL:  Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Liayasin (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan pelaku ini bermula pada Rabu (22/11/23) dimana korban inisial SY (17), seusai pulang sekolah bermain ponsel di ruang tamu rumahnya. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tak lama kemudian, pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat korban sedang duduk-duduk di ruang tamu. Melihat korban, pelaku kemudian masuk dan menghampiri pelajar SMA itu.

“Setelah masuk, pelaku kemudian dengan paksa menarik tangan korban menuju salah satu kamar di dekat ruang tamu rumah. Korban sempat berontak namun, upaya korban gagal, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa masuk korban ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Di dalam kamar, pelaku menggagahi korban. Setelah puas, pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Namun oasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya jadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban bersama kepala desa, lantas melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Berbekal laporan serta hasil visum, barulah petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pada Kamis (23/11/23), sekitar pukul 13.00 WIB berhasil membekuk pelaku.

Selain menciduk pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian luar dan dalam milik korban serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat pencabulan terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Didik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal