Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 14:28 WIB

Enam Kali Cabuli Tetangga, Pria di Tongas Dijebloskan ke Penjara


					CABUL:  Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Liayasin (33) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi usai mencabuli tetangganya sendiri. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Liayasin (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan pelaku ini bermula pada Rabu (22/11/23) dimana korban inisial SY (17), seusai pulang sekolah bermain ponsel di ruang tamu rumahnya. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tak lama kemudian, pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat korban sedang duduk-duduk di ruang tamu. Melihat korban, pelaku kemudian masuk dan menghampiri pelajar SMA itu.

“Setelah masuk, pelaku kemudian dengan paksa menarik tangan korban menuju salah satu kamar di dekat ruang tamu rumah. Korban sempat berontak namun, upaya korban gagal, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa masuk korban ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Di dalam kamar, pelaku menggagahi korban. Setelah puas, pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Namun oasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya jadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, orang tua korban bersama kepala desa, lantas melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Berbekal laporan serta hasil visum, barulah petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pada Kamis (23/11/23), sekitar pukul 13.00 WIB berhasil membekuk pelaku.

Selain menciduk pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian luar dan dalam milik korban serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat pencabulan terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Didik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal