Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 16 Nov 2023 21:55 WIB

DPRD-Pemkot Probolinggo Sepakati 23 Raperda masuk Propemperda Tahun 2023


					PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- DPRD Kota Probolinggo beesama Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk pada Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023.

Ke-23 Rancangan Raperda yang diusulkan dalam masa sidang tersebut dibahas pada Kamis (16/11/23), di ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Adapun rincian raperda tersebut di antaranya:

1. Masa Sidang III (Mei – Agustus 2023) :

– Raperda Tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.

– Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

– Raperda Tentang Tentang Bantuan Hukum Penyelenggaraan.

– Raperda Tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 – 2024.

– Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

– Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

2. Masa Sidang I (September – Desember 2023)

– Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Rapersa Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

– Raperda Tentang Penanaman Modal.

– Raperda Tentang Ketaganan Pangan.

– Raperda Tentang Sampah Spesifik, dan

– Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, raperda tersebut dibentuk oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang mana Raperda tersebut hasil usulan pembahasan selama tahun 2023.

“Jadi raperda ini merupakan hasil usulan pembahasan selama tahun 2023 yang dibentuk oleh Bapemperda,” ujarnya.

Sementara untuk keputusannya ditandatangani bersama, sehingga perubahan Promperdan Kota Probolinggo tahun 2023 ini hasil penyelarasan DPRD Kota Probolinggo, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Untuk biaya yang timbul akibat penetapan ini masuk dalam APBD tahun 2023,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan