Menu

Mode Gelap
Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026 Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau Dana Pusat Dipangkas, Ketua DPRD: Pemkab Jember Harus Efisien dan Kreatif Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

Pemerintahan · 16 Nov 2023 21:55 WIB

DPRD-Pemkot Probolinggo Sepakati 23 Raperda masuk Propemperda Tahun 2023


					PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- DPRD Kota Probolinggo beesama Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk pada Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023.

Ke-23 Rancangan Raperda yang diusulkan dalam masa sidang tersebut dibahas pada Kamis (16/11/23), di ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Adapun rincian raperda tersebut di antaranya:

1. Masa Sidang III (Mei – Agustus 2023) :

– Raperda Tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.

– Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

– Raperda Tentang Tentang Bantuan Hukum Penyelenggaraan.

– Raperda Tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 – 2024.

– Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

– Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

2. Masa Sidang I (September – Desember 2023)

– Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Rapersa Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

– Raperda Tentang Penanaman Modal.

– Raperda Tentang Ketaganan Pangan.

– Raperda Tentang Sampah Spesifik, dan

– Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, raperda tersebut dibentuk oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang mana Raperda tersebut hasil usulan pembahasan selama tahun 2023.

“Jadi raperda ini merupakan hasil usulan pembahasan selama tahun 2023 yang dibentuk oleh Bapemperda,” ujarnya.

Sementara untuk keputusannya ditandatangani bersama, sehingga perubahan Promperdan Kota Probolinggo tahun 2023 ini hasil penyelarasan DPRD Kota Probolinggo, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Untuk biaya yang timbul akibat penetapan ini masuk dalam APBD tahun 2023,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026

8 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Dana Pusat Dipangkas, Ketua DPRD: Pemkab Jember Harus Efisien dan Kreatif

8 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi

8 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN

8 Oktober 2025 - 08:38 WIB

12 Desa di Kabupaten Probolinggo Masih Belum Miliki Kades Definitif, ini Daftarnya

7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan

7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Trending di Pemerintahan