Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Politik · 10 Nov 2023 19:14 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,4 M


					MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi). Perbesar

MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang Indah Wahyudi dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutfiati, mendatangani nota kesepakatan dana hibah sebesar Rp 13,4 miliyar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Lumajang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati menyampaikan, dana hibah tersebut nantinya akan diperuntukan untuk tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada pada November 2024.

“Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu ada kenaikan sedikit dari pilkada sebelumnya. Angkanya sebesar Rp 13,4 miliar lebih,” kata Lutfiati saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nominal dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati bersama Pejabat (Pj) Bupati Indah Wahyuni.

Pencairan nantinya dilakukan dalam dua tahap. “Pencairanya sesuai aturan Kemendagri tahap pertama 40 persen dan sisanya 60 persen tahap dua, itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, dijelaskan wanita yang akrab disapa Yuyun itu, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana hibah nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Trending di Pemerintahan