Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 10 Nov 2023 19:14 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,4 M


					MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi). Perbesar

MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang Indah Wahyudi dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutfiati, mendatangani nota kesepakatan dana hibah sebesar Rp 13,4 miliyar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Lumajang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati menyampaikan, dana hibah tersebut nantinya akan diperuntukan untuk tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada pada November 2024.

“Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu ada kenaikan sedikit dari pilkada sebelumnya. Angkanya sebesar Rp 13,4 miliar lebih,” kata Lutfiati saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nominal dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati bersama Pejabat (Pj) Bupati Indah Wahyuni.

Pencairan nantinya dilakukan dalam dua tahap. “Pencairanya sesuai aturan Kemendagri tahap pertama 40 persen dan sisanya 60 persen tahap dua, itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, dijelaskan wanita yang akrab disapa Yuyun itu, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana hibah nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Trending di Pemerintahan