Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Politik · 4 Nov 2023 08:16 WIB

KPU Kota Probolinggo Tetapkan 296 DCT Caleg DPRD, Satu Parpol Zonk


					TETAPKAN DCT: Komisioner KPU Kota Probolinggo saat menyampaikan DCT Caleg DPRD setempat dalam Pemilu 2024. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TETAPKAN DCT: Komisioner KPU Kota Probolinggo saat menyampaikan DCT Caleg DPRD setempat dalam Pemilu 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, menetapkan 296 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Probolinggo untuk Pemilu 2024. Dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024, satu parpol tidak mendaftarkan calegnya.

Pengumuman DCT ini digelar di aula kantor KPU Kota Probolinggo, Jumat (3/11/23) sore. Sebelum pengumuman DCT, KPU Kota Probolinggo telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari tahap pendaftaran calon anggota DPRD hingga proses verifikasi.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, DCT Caleg DPRD Kota Probolinggo yang telah ditetapkan sejumlah 296 caleg, yang berasal dari 17 dari total 18 parpol peserta Pemilu 2024.

“Total DCT 296 caleg DPRD Kota Probolinggo yang kami diumumkan terdiri dari 168 laki-laki, dan 128 perempuan. Sementara satu parpol yakni, Partai Garuda tidak mendaftarkan calegnya,” ujar Hudri.

Adapun hasil rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 dan keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut:

1. PKB: 20 (laki-laki); 10 (perempuan); 33,33 ℅ (keterwakilan perempuan)

2. Gerindra: 15 (laki-laki); 14 (perempuan); 48,28 ℅ (keterwakilan perempuan)

3. PDI-Perjuangan: 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

4. Golkar: 15 (laki-laki); 15 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

5. Nasdem : 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

6. Partai Buruh: 2 (laki-laki); 2 (perempuan); 50,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

7 Partai Gelora Indonesia: 4 (laki-laki); 2 (perempuan); 33,33 ℅ (keterwakilan perempuan)

8, PKS: 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00℅ (keterwakilan perempuan)

9. PKN: 1 (laki-laki); 0 (perempuan);

10. Hanura: 5 (laki-laki); 5 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

11. Partai Garuda: 0 (laki-laki); 0 (perempuan);

12. PAN: 14 (laki-laki); 16 (perempuan); 53,33℅ (keterwakilan perempuan)

13. PBB: 1 (laki-laki); 0 (perempuan)

14. Partai Demokrat: 8 (laki-laki); 8 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

15. PSI: 5 (laki-laki); 4 (perempuan); 44,44℅ (keterwakilan perempuan)

16. Perindo: 1 (laki-laki); 0 (perempuan)

17. PPP: 19. (laki-laki); 11 (perempuan); 36,67℅ (keterwakilan perempuan)

24. Partai Ummat: 4 (laki-laki); 5 (perempuan); 55℅ (keterwakilan perempuan).

Keterwakilan Perempuan Terpenuhi

Menurut Hudri, 17 parpol yang mengajukan caleg, 14 parpol telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sementara ada tiga parpol yang hanya mendaftarkan satu caleg laki-laki tanpa caleg perempuan.

Namun caleg tiga parpol tersebut tetap lolos sebagai DCT dan parpol peserta Pemilu 2024 Kota Probolinggo. Hal itu sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut agar setiap parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, ada Pasal 249 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebut KPU memberikan kesempatan kepada parpol jika jumlah bacaleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.

Ketentuan selanjutnya, diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Selain itu, ada 14 caleg yang masih menjabat sebagai LKK, hingga pegawai BUMD. Maka dari itu, KPU Kota Probolinggo menunggu surat pengunduran dirinya hingga tanggal 3 Desember 2023,” ujarnya.

DCT CALEG: Siaran pers DCT Caleg DPRD Kota Probolinggo Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Hudri menambahkan, ada mekanismen caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCT bisa dibatalkan. Mulai karena terlibat tindak pidana dengan telah diputus pengadilan, terbukti memalsukan dokumen, hingga caleg meninggal.

“Dengan hal tersebut, maka DCT tidak mendapat hak-hak politiknya meskipun saat pencoblosan yang bersangkutan mendapat suara maka suaranya tidak dihitung,” Hudri memungkasi. (Adv)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik