Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 16:34 WIB

Mertua Habisi Menantu di Pasuruan, Tersangka Ngaku Terpengaruh Alkohol


					MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), wanita asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tewas dibunuh oleh Khoiri (52), mertuanya sendiri. Tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Korban lalu berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan mengambil pisau di dapur.

Setelah itu, pelaku kembali ke kamar korban dan menindih tubuh istri anaknya itu. Ia lantas menyayat korban menggunakan pisau dapur.

Dalam pengakuannya, Khoiri mengungkapkan bahwa perbuatannya itu didasari oleh pengaruh minuman keras yang saat itu baru saja ia konsumsi.

“Ya menyesal, karena terpengaruh minuman,” kata Khori kepada wartawan saat rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya apakah saat melakukan pembunuhan itu ia tidak kepikiran cucunya yang masih di dalam kandungan, Kholiri mengaku saat itu tidak kepikiran. Namun saat ini Khoiri menyesali perbuatannya.

“Sebenarnya ingin punya cucu, sekarang ya menyesal,” ungkap dia.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menyebut bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar. Saat ditangkap polisi pun, ia tidak sedang dalam terpengaruh alkohol.

“Tidak terpengaruh alkoho, dia kondisi sadar saat melakukan,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, Khoiri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Juga Pasal 44 ayat 3 KUHP,” tambah Aziz.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban di Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal