Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 16:34 WIB

Mertua Habisi Menantu di Pasuruan, Tersangka Ngaku Terpengaruh Alkohol


					MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), wanita asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tewas dibunuh oleh Khoiri (52), mertuanya sendiri. Tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Korban lalu berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan mengambil pisau di dapur.

Setelah itu, pelaku kembali ke kamar korban dan menindih tubuh istri anaknya itu. Ia lantas menyayat korban menggunakan pisau dapur.

Dalam pengakuannya, Khoiri mengungkapkan bahwa perbuatannya itu didasari oleh pengaruh minuman keras yang saat itu baru saja ia konsumsi.

“Ya menyesal, karena terpengaruh minuman,” kata Khori kepada wartawan saat rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya apakah saat melakukan pembunuhan itu ia tidak kepikiran cucunya yang masih di dalam kandungan, Kholiri mengaku saat itu tidak kepikiran. Namun saat ini Khoiri menyesali perbuatannya.

“Sebenarnya ingin punya cucu, sekarang ya menyesal,” ungkap dia.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menyebut bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar. Saat ditangkap polisi pun, ia tidak sedang dalam terpengaruh alkohol.

“Tidak terpengaruh alkoho, dia kondisi sadar saat melakukan,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, Khoiri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Juga Pasal 44 ayat 3 KUHP,” tambah Aziz.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban di Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal