Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 16:34 WIB

Mertua Habisi Menantu di Pasuruan, Tersangka Ngaku Terpengaruh Alkohol


					MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MENYESAL: Tersangka pembunuhan di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Khoiri. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), wanita asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tewas dibunuh oleh Khoiri (52), mertuanya sendiri. Tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Korban lalu berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan mengambil pisau di dapur.

Setelah itu, pelaku kembali ke kamar korban dan menindih tubuh istri anaknya itu. Ia lantas menyayat korban menggunakan pisau dapur.

Dalam pengakuannya, Khoiri mengungkapkan bahwa perbuatannya itu didasari oleh pengaruh minuman keras yang saat itu baru saja ia konsumsi.

“Ya menyesal, karena terpengaruh minuman,” kata Khori kepada wartawan saat rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya apakah saat melakukan pembunuhan itu ia tidak kepikiran cucunya yang masih di dalam kandungan, Kholiri mengaku saat itu tidak kepikiran. Namun saat ini Khoiri menyesali perbuatannya.

“Sebenarnya ingin punya cucu, sekarang ya menyesal,” ungkap dia.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menyebut bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar. Saat ditangkap polisi pun, ia tidak sedang dalam terpengaruh alkohol.

“Tidak terpengaruh alkoho, dia kondisi sadar saat melakukan,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, Khoiri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Juga Pasal 44 ayat 3 KUHP,” tambah Aziz.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban di Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal