Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2023 15:08 WIB

Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai, Senin (31/10/23). Komoditas terlarang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan bahwa di tahun 2023 ada sebanyak 104 kali penindakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS) dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 Kasus sampai dengan P21, dimana barang hasil penindakan dan pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

Sehingga barang yang dimusnahkan hari ini, ada 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp2.208.067.904,00.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904,00.

“Yang hari ini kita musnahkan itu adalah barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ujar Hatta.

Maksud dari pelaku tidak dikenal dari jasa titipan itu, dijelaskan Hatta, misalnya dari Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan.

“Jadi yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa apa, jadi barangnya yang kita amankan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal