Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2023 15:08 WIB

Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai, Senin (31/10/23). Komoditas terlarang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan bahwa di tahun 2023 ada sebanyak 104 kali penindakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS) dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 Kasus sampai dengan P21, dimana barang hasil penindakan dan pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

Sehingga barang yang dimusnahkan hari ini, ada 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp2.208.067.904,00.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904,00.

“Yang hari ini kita musnahkan itu adalah barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ujar Hatta.

Maksud dari pelaku tidak dikenal dari jasa titipan itu, dijelaskan Hatta, misalnya dari Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan.

“Jadi yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa apa, jadi barangnya yang kita amankan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal