Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 25 Okt 2023 17:13 WIB

Lewat Kirab Reog, Bea Cukai dan Satpol PP Lumajang Berantas Rokok Ilegal


					SARANA SOSIALISASI: Kirab Reog di Desa Curah Petung, Kecm Kedungjajang, jadi sarana sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Asmadi) Perbesar

SARANA SOSIALISASI: Kirab Reog di Desa Curah Petung, Kecm Kedungjajang, jadi sarana sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Kantor Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang. Kali sosialisasi dilakukan dengan cara tak biasa, yakni melalui pagelaran seni reog.

Kirab reog itu tersaji di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Senin (23/10/23). Kesenian tradisional itu sengaja ditampilkan di sela-sela sosialisasi, agar masyarakat lebih mudah memahami tujuan kegiatan.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.

“Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini” kata Hindari, Rabu (25/10/23).

Selain sebagai sarana hiburan, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahaya rokok ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang selama ini marak beredar dan ketentuan-peraturan di bidang cukai.

Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga mereka lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat di Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan