Menu

Mode Gelap
Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember Tragis! Dua Bocah Meninggal saat Mandi di Air Terjun Bidadari Kayangan Probolinggo Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

Pemerintahan · 25 Okt 2023 17:13 WIB

Lewat Kirab Reog, Bea Cukai dan Satpol PP Lumajang Berantas Rokok Ilegal


					SARANA SOSIALISASI: Kirab Reog di Desa Curah Petung, Kecm Kedungjajang, jadi sarana sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Asmadi) Perbesar

SARANA SOSIALISASI: Kirab Reog di Desa Curah Petung, Kecm Kedungjajang, jadi sarana sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Kantor Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang. Kali sosialisasi dilakukan dengan cara tak biasa, yakni melalui pagelaran seni reog.

Kirab reog itu tersaji di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Senin (23/10/23). Kesenian tradisional itu sengaja ditampilkan di sela-sela sosialisasi, agar masyarakat lebih mudah memahami tujuan kegiatan.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.

“Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini” kata Hindari, Rabu (25/10/23).

Selain sebagai sarana hiburan, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahaya rokok ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang selama ini marak beredar dan ketentuan-peraturan di bidang cukai.

Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga mereka lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat di Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan