Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 21 Okt 2023 15:07 WIB

Siap-siap! Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Pasuruan


					PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok) Perbesar

PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok)

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan tilang secara elektronik dengan menggunakan Closed-Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan melalui CCTV ETLE ini resmi dimulai pada 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, operasi ini akan ditujukan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang meliputi berbagai pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan melampaui batas kecepatan maksimal.

Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, melawan arus, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor.

“Terduga pelanggar akan menerima surat konfirmasi sebagai bukti pelanggaran. Mereka wajib melakukan konfirmasi, yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Satlantas terdekat,” kata Breni Sabtu, (21/10/23).

Dijelaskan Breni, penerapan denda atas pelanggaran ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai jumlah maksimal sesuai ketentuan tersebut,” Breni menegaskan.

Saat ini, di Kota Pasuruan, telah terpasang empat titik kamera ETLE dan semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat Lapas IIB Pasuruan, yang kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah, dan titik yang keempat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Penindakan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” pungkas Breni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan