Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 21 Okt 2023 15:07 WIB

Siap-siap! Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Pasuruan


					PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok) Perbesar

PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok)

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan tilang secara elektronik dengan menggunakan Closed-Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan melalui CCTV ETLE ini resmi dimulai pada 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, operasi ini akan ditujukan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang meliputi berbagai pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan melampaui batas kecepatan maksimal.

Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, melawan arus, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor.

“Terduga pelanggar akan menerima surat konfirmasi sebagai bukti pelanggaran. Mereka wajib melakukan konfirmasi, yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Satlantas terdekat,” kata Breni Sabtu, (21/10/23).

Dijelaskan Breni, penerapan denda atas pelanggaran ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai jumlah maksimal sesuai ketentuan tersebut,” Breni menegaskan.

Saat ini, di Kota Pasuruan, telah terpasang empat titik kamera ETLE dan semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat Lapas IIB Pasuruan, yang kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah, dan titik yang keempat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Penindakan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” pungkas Breni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan