Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Pemerintahan · 14 Okt 2023 14:09 WIB

APK dan APS di Probolinggo Melanggar Akan Ditertibkan


					Petugas gabungan melaksanakan penurunan APK. (Foto: Istimewa). Perbesar

Petugas gabungan melaksanakan penurunan APK. (Foto: Istimewa).

Probolinggo – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo, dan Dishub Kota Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Penertiban ini dilakukan berdasar peraturan KPU yang mana masa kampanye baru akan dimulai pada bulan depan.

Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada 10 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun peraturan tersebut tidak diindahkan oleh partai politik hingga bakal calon peserta pemilu.

Sehingga diketahui bahwa banyak APK hingga APS yang terpasang disejumlah titik dan sudut di Kota Probolinggo yang menyalahi ketentuan. Sebelum dilakukan penertiban, parpol hingga bacalon peserta politik sudah diberi waktu untuk menurunkan dan melepas APK dan APS, mulai Selasa, hingga Kamis.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Satpol PP, Abdi Firdausi mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya melihat beberapa dasar hukum. Setelah itu petugas gabungan melakukan penertiban sejak Jumat (13/10/23).

“Jadi APK dan APS yang melanggar ini terdapat di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Terinci, di Mayangan 131 titik, Kanigaran 72 titik, Kademangan 26 titik, Kedopok 21 titik, dan Wonoasih 11 titik,” ujarnya.

Karena jumlah titik APK dan APS yang melanggar cukup banyak maka penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu ke depan. Selain itu jumlah APK dan APS yang terpasang bisa berubah, apakah lebih banyak atau lebih sedikit, mengingat petugas sudah mengirim surat edaran.

Terkait hal ini, Abdi berpesan kepada DPC, dan DPD partai politik se-Kota Probolinggo bahwa pihaknya akan melakukan penertiban mulai Jumat (13/10/23), hingga Jumat depan (20/10/23).

“Karena penertiban ini dilaksanakan hingga hari Jumat depan, selagi ada waktu silakan bagi parpol atau bakal calon peserta politik untuk melepas APK atau APS nya, dan dapat dipasang kembali jika sudah masuk masa kampanye,” kata Abdi.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga yang juga ikut penertiban mengatakan, selain melanggar jadwal kampanye, AKP dan APS ini juga melanggar kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangan dan juga belum berizin.

“Jadi APK dan APS ini melanggar jadwal masa kampanye, yang dimulai tanggal 10 November 2023. Selain itu, pemasangannya tidak sesuai dengan kawasan, dan juga belum memiliki izin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan