Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 5 Okt 2023 07:37 WIB

Sidang Penimbunan Solar Subsidi di Pasuruan, Ratusan Juta Mengalir ke Oknum LSM


					SIDANG: Proses persidangan penimbunan solar subsidi di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SIDANG: Proses persidangan penimbunan solar subsidi di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus penimbunan solar subsidi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2023) pagi, saksi M Abdillah, pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), mengungkapkan pemilik modal perusahaan, Abdul Wahid, diduga memberikan uang kepada oknum wartawan dan anggota LSM setiap bulan.

Uang tersebut, menurut Abdillah, diberikan untuk meredam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang menimpa perusahaan tersebut.

Abdillah, yang bertanggung jawab atas pembuatan surat jalan dan invoice penjualan solar, juga harus bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM atas permintaan atasannya.

“Kalau ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor saya, saya yang menemuinya. Mereka kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ungkap Abdillah.

Lebih dari 300 oknum wartawan dan LSM dari dalam dan luar kota diketahui telah mengunjungi kantor dan gudang PT MCN di jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ada yang sebulan sekali hingga dua kali sebulan.

Dalam persidangan, Abdillah mengakui bahwa ia menerima uang dari Abdul Wahid sebesar Rp 500 juta setiap bulannya untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM.

“Jumlahnya uang yang dikasihkan ke oknum wartawan dan LSM berbeda-beda. Ada yang Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta. Tergantung penampilannya sama orangnya kereng atau nggak,” jelasnya.

Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama oknum wartawan dan LSM beserta foto-fotonya. Namun, komputer yang berisi data tersebut telah disita oleh Bareskrim Polri.

Terdakwa Abdul Wahid mengakui bahwa ia memberikan uang kepada oknum wartawan dan LSM, meskipun ia membantah jumlah yang disebutkan oleh Abdillah. Menurutnya, ia hanya memberikan sekitar Rp 400 juta per bulan.

“Per bulan hanya Rp 400 juta yang mulia,” ucapnya.

Pimpinan majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan, mengusulkan agar jaksa mengusut dugaan suap dalam kasus penimbunan solar PT MCN sesuai dengan hukum tindak pidana korupsi.

Menanggapi usulan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.

Rahmat Sahlan Sugiarto, penasehat hukum tiga terdakwa mencermati fakta sidang terkait data yang tersimpan dalam komputer yang disebut telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, namun tidak dimasukkan dalam laporan daftar barang bukti.

“Komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

Sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini melibatkan lima saksi, termasuk dua polisi dari Bareskrim Polri. Tiga terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal