Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 2 Okt 2023 17:21 WIB

Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK


					Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan surat pengumuman terkait lowongan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak September lalu. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 800.1.2.2/882/426.202/2023 yang ditandangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Surat yang diterbitkan pada 2 Oktober 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor : 800.1.2.764/426.202.2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023.

“Isinya tentang Perubahan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023,” kata Plh Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Senin (2/10/2023).

Heri menjelaskan, dalam surat yang ditandatanganinya ini, terdapat perubahan-perubahan persyaratan, salah satunya berkaitan dengan pengalaman pelamar. Dalam surat pengumuman sebelumnya, pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

“Sedangkan pada surat pengumuman yang baru setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perubahan lainnya ialah berkaitan dengan tujuan surat pelamar. Sebelumnya, lamaran ditujukan kepada Bupati Probolinggo, namun kali ini lamaran ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati.

“Selain perubahan-perubahan ini sudah tidak ada lagi, jadi perubahannya hanya itu saja,” terangnya.

Heri juga menjelaskan, adanya surat tindak lanjut tersebut tidak mengurangi jatah formasi PPPK yang dibutuhkan. Pihaknya memastikan, Pemkab saat ini sedang membuka pendaftaran bagi formasi PPPK sampai dengan 9 Oktober mendatang.

“Formasi tetap, ada 1.231 PPPK yang dibutuhkan. Pendaftaran masih seminggu lagi, pengumumannya Desember nanti,” ujarnya (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan