Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 12:57 WIB

Curi Motor di Depan Musala, Dua Terduga Pencuri Dibekuk


					Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Dua terduga pencuri motor dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai mencuri motor di depan musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (26/08/23) lalu. Terduga pelaku sudah menjual motor yang dicuri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berinisial MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto saat keduanya mencuri motor matik.

Motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih yang saat itu digunakan adiknya Rachmad. Oleh Rachmad motor tersebut dipinjamkan kepada temannya, yang kemudian diparkir di depan musala Jalan Kahayan, Kecamatan Kedopok.

“Saat diparkir itulah, kedua terduga pelaku datang, kemudian mengambil motor Honda Beat yang didalam jok motor terdapat STNK, BPKB, serta ponsel milik Rachmad tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Petugas kemudian menyelidiki laporan itu.

Barulah pada Senin (25/09/23), kedua terduga pelaku ditangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.

“Untuk motor sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kami masih menyelidiki pembeli motor tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada TKP pencurian lain. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal