Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2023 17:05 WIB

Kapok! Dua Begal Sadis Diringkus Polres Pasuruan Kota


					KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang terduga komplotan begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata clurit.

Dua pelaku itu adalah S (37) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pertama yaitu di Flyover wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 05 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian di wilayah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah utara lapangan sepakbola pada Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekitar pukul 17.50 WIB.

“Para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Makung saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, dijelaskan Makung, pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dua pelaku ini juga telah melakukan pencurian Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nopol N-2090-EE di Perumahan Tiara Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor yang pada saat itu terparkir di depan rumah,” jelasnya.

Makung menambahkan, para pelaku telah menjual kendaraan hasil curian ke beberapa lokasi. Namun sampai saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah di jual pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal