Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2023 17:05 WIB

Kapok! Dua Begal Sadis Diringkus Polres Pasuruan Kota


					KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang terduga komplotan begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata clurit.

Dua pelaku itu adalah S (37) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pertama yaitu di Flyover wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 05 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian di wilayah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah utara lapangan sepakbola pada Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekitar pukul 17.50 WIB.

“Para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Makung saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, dijelaskan Makung, pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dua pelaku ini juga telah melakukan pencurian Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nopol N-2090-EE di Perumahan Tiara Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor yang pada saat itu terparkir di depan rumah,” jelasnya.

Makung menambahkan, para pelaku telah menjual kendaraan hasil curian ke beberapa lokasi. Namun sampai saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah di jual pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal