Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Pemerintahan · 23 Sep 2023 14:16 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Pendaftaran PPPK, Siapkan 227 Formasi


					Kantor Pemkot Probolinggo Kota. Perbesar

Kantor Pemkot Probolinggo Kota.

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembukaan pendaftaran PPPK oleh Pemkot Probolinggo ini sebanyak 227 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran PPPK sebanyak 227. Dari formasi tersebut terbagi 150 tenaga fungsional dan 77 tenaga teknis.

“Jadi pendaftaran dibuka mulai Rabu (20/09/23), hingga Selasa (3/10/23). Pendaftaran PPPK ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK,” ujarnya.

Terkait persyaratan pendaftaran, Fachtur Rozi mengatakan, jika sesuai rilis, pendaftar harus berwarga negara Indonesia, serta memiliki usia minimal 20 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Tidak pernah dipidana penjara, serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI/ Polri, atau pegawai swasta.

“Selain itu, pendaftar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Serta pelamar memiliki sertifikat pendidikan, atau kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 sesuai persyaratan, dan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Facthur Rozi berharap pendaftar PPPK selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang terlampir. “Untuk pelamar harap memperhatikan persyaratan serta ketentuan, dan juga akses situs resmi Pemkot Probolinggo untuk mengetahui pengumuman atau persyaratan,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan