Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 23 Sep 2023 14:16 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Pendaftaran PPPK, Siapkan 227 Formasi


					Kantor Pemkot Probolinggo Kota. Perbesar

Kantor Pemkot Probolinggo Kota.

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembukaan pendaftaran PPPK oleh Pemkot Probolinggo ini sebanyak 227 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran PPPK sebanyak 227. Dari formasi tersebut terbagi 150 tenaga fungsional dan 77 tenaga teknis.

“Jadi pendaftaran dibuka mulai Rabu (20/09/23), hingga Selasa (3/10/23). Pendaftaran PPPK ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK,” ujarnya.

Terkait persyaratan pendaftaran, Fachtur Rozi mengatakan, jika sesuai rilis, pendaftar harus berwarga negara Indonesia, serta memiliki usia minimal 20 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Tidak pernah dipidana penjara, serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI/ Polri, atau pegawai swasta.

“Selain itu, pendaftar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Serta pelamar memiliki sertifikat pendidikan, atau kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 sesuai persyaratan, dan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Facthur Rozi berharap pendaftar PPPK selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang terlampir. “Untuk pelamar harap memperhatikan persyaratan serta ketentuan, dan juga akses situs resmi Pemkot Probolinggo untuk mengetahui pengumuman atau persyaratan,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan