Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 16 Sep 2023 15:09 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 2 Penadah Hewan Curian, Salah Satunya Mantan Kepala Desa


					Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan Perbesar

Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Jumat (15/09/23). Penangkapan pelaku ini diawali adanya beberapa laporan pencurian hewan (curwan) milik warga.

Dua pelaku yang diamankan ini yakni, Samsul Arifin (47), warga Pohsangit Ngisor, yang mantan kepala Desa Pohsangit Ngisor dan Sulaiman (45), warga Pohsangit Tengah, Wonomerto. Penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya beberapa laporan pencurian hewan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Kemudian dari situlah, petugas melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo mendapat mendapat laporan ada sejumlah sapi di rumah Samsul Arifin.

“Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ada enam sapi yang berada di rumah Samsul Arifin. Selain itu, kami juga mengamankan satu terduga pelaku lain yakni, Sulaiman yang merupakan perantara,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Sabtu (16/9/23).

Kedua pelaku dan enam sapi tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selain itu dari proses penyelidikan, TKP enam sapi ini berada Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran.

Sementara, dari enam ekor sapi ini, tiga ekor sapi sudah diketahui pemiliknya yang saat ini sudah mendatangi dan memastikan sapinya yang berada Polres Probolinggo Kota.

“Saat ini kami masih mengejar terduga pelaku atau eksekutor pencurian hewan yang saat ini tengah kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Salah satu pemilik sapi, Kasim (63) warga Pakistaji mengatakan, pencurian sapi jenis simental miliknya ini terjadi pada Kamis (7/09/23) lalu. Pencuri membuka gembok pagar, kemudian sapi berusia empat bulan digondol.

“Saya baru tahu sapi yang sebelumnya ada di kandang lalu raib pukul 03.00 WIB. Saya bersyukur akhirnya sapi saya yang dicuri berhasil ditemukan,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal