Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 16 Sep 2023 15:09 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 2 Penadah Hewan Curian, Salah Satunya Mantan Kepala Desa


					Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan Perbesar

Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Jumat (15/09/23). Penangkapan pelaku ini diawali adanya beberapa laporan pencurian hewan (curwan) milik warga.

Dua pelaku yang diamankan ini yakni, Samsul Arifin (47), warga Pohsangit Ngisor, yang mantan kepala Desa Pohsangit Ngisor dan Sulaiman (45), warga Pohsangit Tengah, Wonomerto. Penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya beberapa laporan pencurian hewan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Kemudian dari situlah, petugas melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo mendapat mendapat laporan ada sejumlah sapi di rumah Samsul Arifin.

“Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ada enam sapi yang berada di rumah Samsul Arifin. Selain itu, kami juga mengamankan satu terduga pelaku lain yakni, Sulaiman yang merupakan perantara,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Sabtu (16/9/23).

Kedua pelaku dan enam sapi tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selain itu dari proses penyelidikan, TKP enam sapi ini berada Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran.

Sementara, dari enam ekor sapi ini, tiga ekor sapi sudah diketahui pemiliknya yang saat ini sudah mendatangi dan memastikan sapinya yang berada Polres Probolinggo Kota.

“Saat ini kami masih mengejar terduga pelaku atau eksekutor pencurian hewan yang saat ini tengah kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Salah satu pemilik sapi, Kasim (63) warga Pakistaji mengatakan, pencurian sapi jenis simental miliknya ini terjadi pada Kamis (7/09/23) lalu. Pencuri membuka gembok pagar, kemudian sapi berusia empat bulan digondol.

“Saya baru tahu sapi yang sebelumnya ada di kandang lalu raib pukul 03.00 WIB. Saya bersyukur akhirnya sapi saya yang dicuri berhasil ditemukan,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal