Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 5 Sep 2023 16:31 WIB

Cegah Konflik, Pemkab Lumajang Fasilitasi Sertifikasi Kepemilikan Tanah


					DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi) Perbesar

DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan sedikitnya 400 sertifikat tanah milik warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (5/9/2023).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, dengan bekal sertifikat maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak. Misalnya untuk usaha, bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda mengungkapkan, adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat di kota pisang.

“Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lumajang yang menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya,” kata Bunda Indah.

Bunda Indah mengatakan, sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkap dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan