Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2023 17:16 WIB

Lima Pengedar dan Pemakai 165 Gram SS Dibekuk Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/09/23) itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 165 gram.

Lima tersangka itu berinisial ZA (47), AM (26), keduanya warga Kecamatan Mayangan, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan terakhir ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Mereka dibekuk saat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14-25 Agustus 2023.

“Jadi, kelima tersangka ini selain menjadi pengedar, juga sebagian menjadi pengguna. SS tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, SS 156 gram, lima ponsel, tiga timbangan, serta ratusan plastik klip kecil.

SS yang berhasil diamankan ini, selain masih dikemas dengan plastik ukuran besar, juga telah dibungkus dengan ukuran kecil, atau siap edar. Untuk setiap gramnya oleh pelaku ini dijual dengan harga Rp1.000.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milyar rupiah,” imbuh AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal