Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:16 WIB

Sodomi Siswa Laki-laki di Bawah Umur, Guru Ekstrakulikuler Dibekuk Polisi


					Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi). Perbesar

Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi).

Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli siswanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, salah satunya di sekolah.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Juli 2023 lalu setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berkenalan dengan korban, yang kemudian melalukan aksi bejatnya kepada salah satu korban dengan cara disodomi.

“Korban tiga kali cabuli, salah satunya di kamar mandi sekolah. Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar Miskadi.

Ia juga mengaku, lebih dulu merayu korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Barulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.

Akhirnya setelah tiga kali dicabuli, korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan guru beladiri yang dipercaya pihak sekolah untuk mengajar beladiri. Dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal