Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:16 WIB

Sodomi Siswa Laki-laki di Bawah Umur, Guru Ekstrakulikuler Dibekuk Polisi


					Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi). Perbesar

Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi).

Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli siswanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, salah satunya di sekolah.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Juli 2023 lalu setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berkenalan dengan korban, yang kemudian melalukan aksi bejatnya kepada salah satu korban dengan cara disodomi.

“Korban tiga kali cabuli, salah satunya di kamar mandi sekolah. Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar Miskadi.

Ia juga mengaku, lebih dulu merayu korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Barulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.

Akhirnya setelah tiga kali dicabuli, korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan guru beladiri yang dipercaya pihak sekolah untuk mengajar beladiri. Dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal