Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 28 Agu 2023 15:59 WIB

Ada Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Kemenag Tunggu Surat Resmi


					Jamaah haji probolinggo. Perbesar

Jamaah haji probolinggo.

Probolinggo – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah saatnya ada aturan larangan haji bagi orang yang sudah pernah berhaji. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.

“Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrean jemaah haji Indonesia. Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrean haji sudah lebih dari 30 tahun.

“Karena memang antreannya lama, semisal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.

Taufieq juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga akan berlaku bagi para pendamping haji. Sebab, selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah berpengalaman beribadah haji.

“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikan haji,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Trending di Pemerintahan