Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 28 Agu 2023 15:59 WIB

Ada Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Kemenag Tunggu Surat Resmi


					Jamaah haji probolinggo. Perbesar

Jamaah haji probolinggo.

Probolinggo – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah saatnya ada aturan larangan haji bagi orang yang sudah pernah berhaji. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.

“Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrean jemaah haji Indonesia. Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrean haji sudah lebih dari 30 tahun.

“Karena memang antreannya lama, semisal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.

Taufieq juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga akan berlaku bagi para pendamping haji. Sebab, selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah berpengalaman beribadah haji.

“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikan haji,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan