Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 28 Agu 2023 15:59 WIB

Ada Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Kemenag Tunggu Surat Resmi


					Jamaah haji probolinggo. Perbesar

Jamaah haji probolinggo.

Probolinggo – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah saatnya ada aturan larangan haji bagi orang yang sudah pernah berhaji. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.

“Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrean jemaah haji Indonesia. Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrean haji sudah lebih dari 30 tahun.

“Karena memang antreannya lama, semisal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.

Taufieq juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga akan berlaku bagi para pendamping haji. Sebab, selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah berpengalaman beribadah haji.

“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikan haji,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Trending di Pemerintahan