Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 27 Agu 2023 16:05 WIB

Puluhan Anak di Lumajang Sambangi Pengadilan Agama, Cari Kejelasan Status Ayah


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Puluhan remaja di Kabupaten Lumajang mengajukan permohanan untuk meminta kejelasan status ayahnya kepada Pengadilan Agama (PA) setempat.

Humas PA Lumajang, Ahmad Junaidi mengatakan, sejak Juli 2023 terdapat 23 permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang. Pengajuan itu dilakukan karena di dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu.

Hal itu terjadi lantaran kedua orang tuanya melakukan nikah siri. Sementara dalam pengajuan untuk mendapatkan wali anak, pasutri harus sudah memiliki akta atau surat nikah.

“Ada puluhan permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang,” kata Junaidi, Minggu (27/8/23).

Oleh karena itu, lanjutnya, jika pernikahan tidak tercatat secara resmi atau masih berstatus nikah siri, permohonan asal-usul anak tidak bisa dilakukan.

“Jadi, anak yang lahir dalam pernikahan siri tidak terdata di pencatatan sipil akta kelahirannya. Sehingga, setelah memiliki akta nikah, pengajuan baru bisa dilakukan,” katanya.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, imbuh Junaidi, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi masa depan buah hati. Sebab, akan banyak imbas negatif jika hal tersebut terjadi.

Seperti halnya, jika ingin menikah lagi, atau jika kedua orang tuanya meninggal, sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan adalah anak dan keturunan yang sah. Berbeda jika ada akta kelahiran, yang akan memudahkan identifikasi anak.

“Jika punya akta kelahiran yang tidak ada nama bapaknya, maka saat bapaknya meninggal dunia, tidak bisa dijadikan ahli waris,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan