Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Pilu Remaja 15 Tahun di Wonorejo Pasuruan, 6 Bulan Digagahi Ayah Tiri


					Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pasuruan,- Kasus asusila yang menimpa J-H (15) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku sekaligus ayah tiri korban M-J (50) pun, sangat picik.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggauli korban sejak Januari 2023 hingga Juni 2023.

“Perbuatan pelaku sudah di lakukan berkali-kali dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,” kata Farouk, Kamis (17/8/23).

Awalnya, dijelaskan Farouk, pada Januari 2023, pelaku pulang dari merantau di Papua. Melihat anak tirinya pulang dari pondok, pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat untuk menyetubuhi setelah melihat bentuk tubuh korban yang molek.

Saat anak tirinya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban. Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan memberi uang Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu sebagai iming-iming.

Setelah korban berhasil dirayu oleh pelaku, ia kemudian menggagahi korban. Pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika bercerita tentang perbuatan pelaku kepada korban.

“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban dan juga orang lain,” beber Farouk.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu korban, bahkan warga geram dan lantas menghakimi pelaku, Kamis (17/8/23) dinihari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Udang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal