Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Pilu Remaja 15 Tahun di Wonorejo Pasuruan, 6 Bulan Digagahi Ayah Tiri


					Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pasuruan,- Kasus asusila yang menimpa J-H (15) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku sekaligus ayah tiri korban M-J (50) pun, sangat picik.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggauli korban sejak Januari 2023 hingga Juni 2023.

“Perbuatan pelaku sudah di lakukan berkali-kali dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,” kata Farouk, Kamis (17/8/23).

Awalnya, dijelaskan Farouk, pada Januari 2023, pelaku pulang dari merantau di Papua. Melihat anak tirinya pulang dari pondok, pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat untuk menyetubuhi setelah melihat bentuk tubuh korban yang molek.

Saat anak tirinya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban. Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan memberi uang Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu sebagai iming-iming.

Setelah korban berhasil dirayu oleh pelaku, ia kemudian menggagahi korban. Pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika bercerita tentang perbuatan pelaku kepada korban.

“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban dan juga orang lain,” beber Farouk.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu korban, bahkan warga geram dan lantas menghakimi pelaku, Kamis (17/8/23) dinihari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Udang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal