Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Lingkungan · 13 Agu 2023 18:10 WIB

Timbulkan Polusi Udara, Aksi Bersih-Bersih ASN di Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman


					CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa) Perbesar

CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aksi bersih-bersih lingkungan di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sabtu (12/8/2023) tuai kecaman.

Para aktivis lingkungan menyayangkan giat peduli sampah tersebut karena menimbulkan masalah baru.  Aksi bersih-bersih lingkungan dinilai dilakukan dengan cara kurang tepat.

Sekretaris Forum Komunikasi Pegiat Lingkungan Probolinggo Raya, Asmawi mengatakan, sejatinya kegiatan bersih-bersih tersebut merupakan hal yang baik.

Lahan dan fasilitas daerah yang awalnya kotor, kini sudah bersih. Namun sayangnya, sampah yang didapat hasil bersih-bersih justru dibakar.

“Sampahnya dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) kan bisa, bisa didaur ulang, tapi ini justru dibakar. Akhirya jadi polusi udara, apalagi asap bakar sampah itu sampai begitu tebal, malah pencemaran lingkungan jadinya,” kata Asmawi, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak seharusnya hanya memikirkan nilai gotong royongnya. Perlu adanya pemahaman bahwa sampah yang dibersihkan dapat didaur ulang, bukan justru menyebabkan polusi udara.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pembakaran sampah dilarang jika tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

“Asapnya tebal sekali, bahkan banyak pekerja yang berlarian karena asap itu. Sangat disayangkan, niat baik jadi rusak karena cara yang keliru,” sebut Asnawi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pada pukul 17.11 WIB, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi masih belum membuahkan hasil. (*)

 

 

Edior: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan