Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 13 Agu 2023 18:10 WIB

Timbulkan Polusi Udara, Aksi Bersih-Bersih ASN di Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman


					CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa) Perbesar

CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aksi bersih-bersih lingkungan di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sabtu (12/8/2023) tuai kecaman.

Para aktivis lingkungan menyayangkan giat peduli sampah tersebut karena menimbulkan masalah baru.  Aksi bersih-bersih lingkungan dinilai dilakukan dengan cara kurang tepat.

Sekretaris Forum Komunikasi Pegiat Lingkungan Probolinggo Raya, Asmawi mengatakan, sejatinya kegiatan bersih-bersih tersebut merupakan hal yang baik.

Lahan dan fasilitas daerah yang awalnya kotor, kini sudah bersih. Namun sayangnya, sampah yang didapat hasil bersih-bersih justru dibakar.

“Sampahnya dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) kan bisa, bisa didaur ulang, tapi ini justru dibakar. Akhirya jadi polusi udara, apalagi asap bakar sampah itu sampai begitu tebal, malah pencemaran lingkungan jadinya,” kata Asmawi, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak seharusnya hanya memikirkan nilai gotong royongnya. Perlu adanya pemahaman bahwa sampah yang dibersihkan dapat didaur ulang, bukan justru menyebabkan polusi udara.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pembakaran sampah dilarang jika tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

“Asapnya tebal sekali, bahkan banyak pekerja yang berlarian karena asap itu. Sangat disayangkan, niat baik jadi rusak karena cara yang keliru,” sebut Asnawi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pada pukul 17.11 WIB, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi masih belum membuahkan hasil. (*)

 

 

Edior: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan