Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2023 11:50 WIB

Open BO via FB, 2 PSK dan 1 Mucikari di Pecalukan Pasuruan Dikeler Polisi


					DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan, membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Prigen, kabupaten setempat. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga mucikari dan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Hati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah terjadi praktek prostitusi dengan cara ‘Open Booking Out’ (BO) melalui media sosial facebook.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang mucikari bernama Natanael alias Nael warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya polisi menciduk dua orang PSK berinisial FF (22 )dan RPM (20). Keduanya diduga jadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking), Minggu (30/7/2023) malam.

“Penangkapan dilakukan di dalam Villa Kurnia di Gang Utama Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Farouk, dalam penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp650 ribu yang diduga didapatkan dari hasil prostitusi open BO.

“Akibat berbuatannya, Nael yang diduga sebagai mucikari dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal