Probolinggo – Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi pilihan sejumlah warga Kabupaten Probolingo untuk mencari nafkah. Negeri Jiran Malaysia merupakan salah satu negara pilihan yang banyak dituju oleh para PMI tersebut.
Kepala Bidang Penempatan Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal. Bahkan, pada tahun ini pihaknya mencatat sudah ada lima PMI ilegal yang dideportasi.
“Terakhir Minggu (6/8/2023) kemarin ada warga Desa/Kecamatan Krucil yang kami jemput dan kami antarkan ke rumahnya karena dideportasi dari Malaysia,” katanya, Senin (7/8/2023).
Akhmad menyampaikan, sepanjang tahun ini sudah ada lima warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi negara lain. Tiga di antaranya dideportasi dari Malaysia, dua lainnya dideportasi dari dua negara yang berbeda, yakni Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
“Selain yang dari Krucil ini, ada yang dari Desa Jangkang, Kecamatan Tiris. Ada yang dari Desa Wringinanom dan Wonoasri, Kecamatan Kuripan. Kemudian dari Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan,” katanya.
Akhmad menjelaskan, ada beberapa cerita menarik ketika ia melakukan penjemputan ke PMI yang dideportasi tersebut. Salah satunya, PMI yang dideportasi dari Malaysia pulang dengan membawa seorang anak.
“Sebelum berangkat, masih belum menikah. Namun, ketika dideportasi, sudah bareng anak kecil yang merupakan anaknya,” ujarnya.
Terbaru, pada penjemputan PMI Minggu kemarin yang merupakan warga Desa/Kecamatan Krucil bernama Supriani (61), pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak mengantarkannya ke kampung halamannya. Pasalnya, Supriani sudah lupa dengan alamat lengkap rumahnya sendiri. Sebab, Supriani sudah berada di Malaysia sejak 2008 lalu dan belum sekalipun pulang sebelum dideportasi.
“Alamat yang diberikan ke kami itu tidak lengkap, mungkin karena sudah 15 tahun di Malaysia.
Jadi informasi ke kami itu, rumahnya di Krucil dan dekat dengan lapangan, hanya itu. Dan alhamdulillah, kemarin sambil tanya-tanya ke warga, akhirnya rumahnya ditemukan juga,” katanya.
Selain kelima PMI yang dideportasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan informasi akan adanya warga Probolinggo yang juga akan dideportasi. Pihaknya pun saat ini sedang menunggu kabar perkembangan proses pemulangannya sebelum melakukan penjemputan.
“Tanggal 29 Juli kemarin kami mendapatkan informasinya, sekarang kami terus menunggu kabar dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Red.) terkait proses pemulangannya. Karena untuk komunikasi dengan Kemenlu, itu ranahnya BP2MI,” paparnya.
Akhmad pun berharap, dengan adanya kasus-kasus deportasi yang ada, masyarakat bia lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan untuk merantau ke negera luar. Agar tidak ada lagi kasus-kasus deportasi yang tentunya akan merugikan PMI sendiri.
“Kalau ada yang ngajak kerja ke luar negeri, persyaratannya mudah dan diiming-imingi gaji besar, jangan mau, pasti ilegal. Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya, karena kalau resmi, ketika diberangkatkan, pasti akan mendapatkan pekerjaan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.