Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Nasional · 4 Agu 2023 16:25 WIB

Hati-hati Bagi Penumpang Kereta Api, Jangan Nakal Jika Tidak Ingin Kena Denda


					TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TRANSIT: Suasana transit penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis (3/08/23) lalu memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kedapatan melakukan perjalanan dengan sengaja melebihi relasi tujuan.

Sanksi yang akan dikenakan, penumpang didenda hingga tak diperkenankan naik kereta api untuk beberapa waktu.

Aturan diterapkan lantaran masih ditemukan adanya penumpang kereta api yang turun dengan tidak sesuai tujuan pada tiket yang dibeli.

Selama bulan Juli 2023 saja, PT. KAI Daop 9 Jember telah menindak 11 kejadian dengan total 15 penumpang yang turun dengan melebihi relasi tujuan tiket yang dibeli.

“Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di lima kereta api, yakni, KA Probowangi, selebihnya KA Blambangan Express, KA Wijayakusuma, KA Sri Tanjung, dan KA Tawang Alun, sehingga kami terapkan aturan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan kenyamanan penumpang,” ujar Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, Jumat (4/8/2023).

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket yakni, denda yang harus dibayar uang tunai saat itu juga.

Besaran denda dua kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah yang dibeli penumpang tersebut dari tujuan yang tertera hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang yang kedapatan melebihi relasi tidak dapat membayar uang tunai di kereta, petugas akan mengantar ke loket di stasiun terdekat untuk pembayaran denda.

Namun jika yang bersangkutan selama 1 x 24 tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

“Untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi tujuan dari tiket yang dibeli maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki kereta api selama 180 hari kalender,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dan pencegahan terkait hal ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan.

Selain itu juga diumumkan terkait sanksi hingga denda jika ada penumpang yang kedapatan melebihi relasi tujuan tiket.

Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa penumpang sesuai identitas, sesuai tempat duduk, sesuai tanggal keberangkatan, hingga sesuai tujuan, melalui aplikasi ‘check seat’ passanger.

“Jadi peraturan baru ini sebagai komitmen PT. KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api nyaman, aman dan selamat,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

1 September 2025 - 20:23 WIB

Trending di Nasional