Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 27 Jul 2023 17:08 WIB

Wabup: Sehari Sampah Probolinggo Capai 50 Ton, DPRD Siapkan Perda


					Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko. Perbesar

Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko.

Probolinggo – Produksi sampah di Kabupaten Probolinggo hingga saat ini terbilang cukup banyak. Dalam sebulan, sampah yang dihasilkan bisa mencapai 1.500 ton.

Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko mengatakan, banyaknya produksi sampah yang ada, harus menjadi perhatian bersama. Agar, penanggulangan sampah dapat dilakukan dengan baik, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Seboro di Kecamatan Krejengan, kapasitasnya dapat terus menampung sampah-sampah yang ada.

“Persoalan sampah ini lumayan banyak. Bayangkan saja, sehari itu mencapai 50 ton. Jadi ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma menyebut, pihaknya memang sejak lama sudah menyorot persoalan sampah yang ada. Bahkan, untuk penanganannya, pihaknya tahun ini berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah.

“Terkait sampah, sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah, Red.) kami, tahun ini kami bahas,” katanya.

Meski begitu, ia menyebut pembentukan Perda sampah ini tidak dapat dilakukan dapat dalam waktu dekat. Pasalnya, masih ada perda inisiatif terkait madrasah diniyah (madin) yang akan dibahas terlebih dahulu.

“Target kami sebelum triwulan akhir, yang Madin sudah selesai dibahas. Baru setelah itu, dilanjut ke sampah,” ujarnya.

Oka melanjutkan, dengan adanya Perda sampah ini nantinya, pengelolaan sampah bisa lebih baik. Lebih dari itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sampah bisa lebih maksimal didapat.

“Intinya kami menginginkan sampah ini dapat dikelola dengan baik, dan maksimal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan