Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2023 15:00 WIB

Gagal Curi Motor di Pandaan, Maling Motor asal Madura Dimassa


					TERTANGKAP: Maling motor yang ditangkap warga di Pandaan, Pasuruan, dan barang buktinya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTANGKAP: Maling motor yang ditangkap warga di Pandaan, Pasuruan, dan barang buktinya. (foto: Moh. Rois)

 

Pasuruan,- Maling motor berinisial HR (35), apes nian. Jangankan membawa motor hasil curian, warga Dusun Gendis, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang itu justru babak belur pasca dimassa warga.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pencurian motor itubterjadi area parkir Apotik Kimia Farma, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (23/7/2023) petang.

“Motor yang hendak dicuri adalah Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan nomor polisi N-5782-TCY milik seorang pria bernama Nardi (41) warga Pesanggrahan, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan Farouk, awalnya, pelaku HR dibonceng temannya dari arah Surabaya dengan tujuan Malang. Keduanya memang mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Setibanya di depan Apotik Kimia Farma, pelaku melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir. Lalu ia putar balik dan turun dari sepeda motor, sedangkan temannya menunggu di atas sepeda motornya.

“Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban yang diparkir dalam keadaan terkunci stir lalu pelaku HR berusaha merusak lubang kunci stir sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu, kunci T,” jelas Farouk.

Namun, lanjut Farouk, perbuatan pelaku diketahui oleh warga yang ada di sekitar TKP tersebut, dan akhirnya pelaku diteriaki Maling. Pelaku kemudian lari menuju ke temannya yang sedang menunggu di atas sepeda motor.

Pelaku kemudian dikejar oleh warga. Pelaku HR di tarik oleh warga sekitar TKP sehingga ia berhasil tertangkap dan dibawa ke Polsek Pandaan. Sementara teman pelaku berhasil melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal