Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:42 WIB

Gembong Curanmor Dibekuk Polres Pasuruan setelah 4 Bulan Buron


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satu dari dua pelaku pencurian ditangkap setelah berbulan-bulan buron. Pelaku adalah Wicaksono (40), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan di tepi jalan Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Sabtu (15/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Wicaksono mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran aksinya adalah kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan dan Pasar Desa Rembang.

“Dia beraksi dengan rekannya yang masih buron berinisial MJ,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Farouk menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran tersendiri saat beraksi. Wicaksono bertugas sebagai pengawas situasi, sementara MJ berperan sebagai eksekutor.

Pada 11 Maret 2023, dua sekawan ini mencuri Honda Beat milik Sugiono (35), warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Saat itu, mereka mengendatai Honda Vario untuk mencari target.

Ketika tiba di depan rumah korban, mereka melihat Honda Beat terparkir di teras. Dengan sigap, MJ menggunakan kunci later T untuk membuka kunci rumah dan kemudian melarikan motor tersebut.

Setelah berhasil mencuri motor, mereka berpisah untuk menghilangkan jejak. MJ lalu menjual motor hasil curian dan uangnya dibagi berdua dengan Wicaksono.

“Wicaksono mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan motor, yang ia digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Farouk.

Akibat perbuatannya, Wicaksono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Sementara keberadaan MJ, masih terus kita kejar. Semoga segera tertangkap juga,” Farouk memungkasi. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal