Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 21:33 WIB

Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kota Pasuruan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


					TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ketiga tersangka masing-masing AW (55), seorang warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; BFP (23), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S (50), warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di gudang solar di Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/23) siang.

Dijelaskan Hersadwi, bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter.

Kemudian solar dijual kepada konsumen tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter. Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter menilai Rp 2.200.

“Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, mereka menjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, maka keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal