Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 21:33 WIB

Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kota Pasuruan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


					TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ketiga tersangka masing-masing AW (55), seorang warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; BFP (23), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S (50), warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di gudang solar di Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/23) siang.

Dijelaskan Hersadwi, bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter.

Kemudian solar dijual kepada konsumen tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter. Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter menilai Rp 2.200.

“Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, mereka menjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, maka keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal