Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Advertorial · 23 Jun 2023 19:01 WIB

Permudah Dapat SKAB, Pemkab Lumajang Fasilitasi Penambang Pasir Tradisional


					TAMBANG: Suasana tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (foto: dok) Perbesar

TAMBANG: Suasana tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (foto: dok)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya agar tambang pasir dapat meningkatkan ekonomi warganya. Salah satu caranya, dengan memfasilitasi tambang pasir manual yang sudah mempunyai izin.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, fasilitas tersebut dilakukan guna mempermudah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Harapannya, penambang manual yang sudah mengantongi izin, bisa melakukan pekerjaannya dengan nyaman.

“Iya, supaya dapat mempermudah untuk memperoleh SKAB sehingga penambang manual bisa bekerja dengan baik, dan bisa menafkahi istri dan anaknya,” ujar Bupati Lumajang saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (24/6/2023).

Thoriq menambahkan, nantinya para penambang yang menggunakan serok dan jogger, bisa bersaing dengan penambang modern dari sisi harga. Selain itu, juga bisa menambang sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Kalau sedotan menurut aturan undang-undang memang tidak diperbolehkan, namun kalau tetap memaksa menggunakan sedotan, maka akan ditertibkan oleh Satgas Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Lumajang,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa penambang yang menggunakan sedotan. Padahal cara itu jelas-jelas tindakan ilegal.

Oleh karena itu, sesuai dengan perundang-undangan yang baru, ke depan pihaknya akan memberikan tindakan secara hukum kepada para penambang ilegal yang masih bekerja menggunakan sedotan.

“Saya mendukung program Bupati Lumajang yang akan memfasilitasi para penambang manual yang sudah punya izin, agar saat melakukan aktivitas pertambangan pasir nantinya bisa tetap aman dan nyaman,” ucap Kapolres. (***)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Trending di Advertorial