Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 22 Jun 2023 16:23 WIB

Sehari Menikah, Pasutri Langsung Punya Anak, Bayi pun Dibuang


					TERTANGKAP: Pasutri, YNS dan HR, buang bayinya karena malu telah melahirkan anak meski usia pernikahan baru sehari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTANGKAP: Pasutri, YNS dan HR, buang bayinya karena malu telah melahirkan anak meski usia pernikahan baru sehari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pelaku pembuang bayi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Ternyata, pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) siri.

Pasutri siri itu adalah YNS (36) asal Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi dan HR (28) perempuan asal Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan beberapa jam setelah penemuan bayi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Hubungi mengatakan, pelaku pembuangan bayi terungkap setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan seluruh puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sebab, kondisi bayi yang ditemukan dengan tali pusar yang masih melekat dan ditutupi dengan kain kasa, diperkirakan dibuang tak sampai 24 jam pasca melahirkan. Alhasil, kepolisian menyimpulkan bahwa kemungkinan adanya bantuan medis dalam proses persalinan bayi tersebut.

“Dari beberapa informasi yang kami Terima ada satu bidan yang menyampaikan informasi identik dengan anak bayi yang ditemukan ini,” kata Bayu, Kamis (22/6/2023).

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan teridentifikasi bahwa orang tua bayi berasal dari daerah Kecamatan Tutur.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi kepala desa setempat untuk meminta kehadiran kedua orang tua bayi.

“Saat kedua orang tua ini datang ke rumah kepala desa, kami melakukan klarifikasi dan mereka mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak kandung mereka,” ungkap Bayu.

Sebelum dibawa ke Polres Pasuruan, kedua orang tua bayi sempat dipertemukan dengan bayinya di Puskesmas Sukorejo. Ibu bayi lantas memberikan asupan Air Susu Ibu (ASI).

“Kami juga memperhatikan kondisi bayi, jangan sampai terganggu dan juga kami memberikan hak-hak orang tua untuk bisa bertemu dengan anak,” jelasnya.

Bayu menambahkan, untuk motifnya sendiri adalah perasaan malu dari kedua orang tuanya. Karena yang bersangkutan baru menikah siri baru satu hari yang lalu, tepatnya tanggal (19/6/2023).

“Motifnya karena malu. Satu hari menikah langsung melahirkan seorang anak yang diduga anak ini hasil dari hubungan yang sudah berlangsung sebelumnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki. Bayi itu ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan Sukorejo- Bangil, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 08.02 WIB.

Saat ditemukan, bayi terlihat terbungkus kain sarung warna hijau dan kain batik bersama dengan 1 pak pempers. Pasca ditemukan, bayi kemudian dibawa ke rumah kepala Desa Kalirejo dan kemudian dibawa ke Puskesmas Sukorejo. (*) 

 

Editor: mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal