Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2023 18:37 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Hanya Dikenai Wajib Lapor


					DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Pajarakan,- Polres Probolinggo membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi, polisi mendapatkan kabar bahwa pupuk dengan jumlah 7,1 ton itu sudah dipindahkan dari lokasi. Alhasil, proses penyelidikan pun dikembangkan.

“Dari penyelidikan, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini A masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Dalam ungkap kasus ini, imbuh Kapolres, pihaknya menyita sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton belum diketahui nasibnya dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

“Adapun ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” Kapolres memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal