Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 16:37 WIB

Pungli Redistribusi Tanah di Pasuruan, Oknum LSM jadi Tersangka Baru


					DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/6/203) petang.

Dengan penahanan tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.

Tersangka baru itu adalah Suwaji (54) warga Kabupaten Malang. Suwaji dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Agung Tri Aditya mengungkapkan, bahwa tersangka adalah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tersangka merupakan koordinator di wilayah Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), yang memiliki pusat di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Menurut Agung, tersangka Suwaji memainkan peran penting dalam kasus redistribusi tanah ini. Ia lah yang mengiming-imingi warga Tambaksari Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cara melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.

Setelah itu, Suwaji mematok tarif sebesar Rp2,5 juta untuk setiap sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan menurut Agung, Suwaji merupakan salah satu otak pungli.

“Jika kita melihat secara lebih detil, tersangka ini adalah salah satu otak di balik praktik redistribusi tanah ini. Ia bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp2,4 per meter kepada warga,” jelas Agung.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada penangkapan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mafia tanah di Desa Tambaksari, Kabupaten Pasuruan.

Diberitakan sebelumnya, Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, kejaksaan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal