Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 16:37 WIB

Pungli Redistribusi Tanah di Pasuruan, Oknum LSM jadi Tersangka Baru


					DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/6/203) petang.

Dengan penahanan tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.

Tersangka baru itu adalah Suwaji (54) warga Kabupaten Malang. Suwaji dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Agung Tri Aditya mengungkapkan, bahwa tersangka adalah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tersangka merupakan koordinator di wilayah Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), yang memiliki pusat di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Menurut Agung, tersangka Suwaji memainkan peran penting dalam kasus redistribusi tanah ini. Ia lah yang mengiming-imingi warga Tambaksari Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cara melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.

Setelah itu, Suwaji mematok tarif sebesar Rp2,5 juta untuk setiap sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan menurut Agung, Suwaji merupakan salah satu otak pungli.

“Jika kita melihat secara lebih detil, tersangka ini adalah salah satu otak di balik praktik redistribusi tanah ini. Ia bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp2,4 per meter kepada warga,” jelas Agung.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada penangkapan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mafia tanah di Desa Tambaksari, Kabupaten Pasuruan.

Diberitakan sebelumnya, Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, kejaksaan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal