Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2023 16:37 WIB

Pungli Redistribusi Tanah di Pasuruan, Oknum LSM jadi Tersangka Baru


					DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Tersangka saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/6/203) petang.

Dengan penahanan tersangka baru ini, maka jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang.

Tersangka baru itu adalah Suwaji (54) warga Kabupaten Malang. Suwaji dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Agung Tri Aditya mengungkapkan, bahwa tersangka adalah seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tersangka merupakan koordinator di wilayah Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), yang memiliki pusat di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Menurut Agung, tersangka Suwaji memainkan peran penting dalam kasus redistribusi tanah ini. Ia lah yang mengiming-imingi warga Tambaksari Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cara melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.

Setelah itu, Suwaji mematok tarif sebesar Rp2,5 juta untuk setiap sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan menurut Agung, Suwaji merupakan salah satu otak pungli.

“Jika kita melihat secara lebih detil, tersangka ini adalah salah satu otak di balik praktik redistribusi tanah ini. Ia bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan pembayaran sebesar Rp2,4 per meter kepada warga,” jelas Agung.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada penangkapan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mafia tanah di Desa Tambaksari, Kabupaten Pasuruan.

Diberitakan sebelumnya, Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, kejaksaan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal