Menu

Mode Gelap
Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2023 16:54 WIB

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain ‘Cover’ Bulu Dibekuk


					Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk Perbesar

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk

Pasuruan, – M. Fathur Rohman Murtado (29), buronan kasus pencurian kain cover bulu di dalam gudang milik korban di Dusun Jati Tengah, Desa Mojo Tengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan 21 Maret 2019 lalu akhirnya dibekuk.

Pria asal Dusun Jarak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan itu dibekuk pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00.

“Pelaku ini kami amankan saat hendak ke warung kopi di Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Minggu (29/5/2023).

Menurut Safiudin, pelaku Fathur mencuri dengan melibatkan rekannya, Sulaiman. Sulaiman saat ini sudah divonis. Sementara dua orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ buron) yakni, TH dan WW.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Fathur menjelaskan ia dan para pelaku lainnya masuk ke dalam area gudang melalui pintu belakang. Mereka merusak pintu kantor untuk mencuri kain cover bulu.

“Sementara temannya, Sulaiman bertugas mengawasi sekitar gudang,” ujar Safiuddin.

Setelah mendapatkan barang curian, dijelaskan Safiuddin, mereka keluar melalui jalan masuk yang telah mereka lewati sebelumnya. Barang-barang hasil curian kemudian diletakkan di atas sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah putih yang dimiliki oleh DPO WW.

“Total kain cover bulu yang dijual mencapai sekitar 50 buah. Dari hasil penjualan tersebut, M. Fathur Rohman Murtado memperoleh bagian sebesar Rp700 ribu,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal