Menu

Mode Gelap
Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2023 16:54 WIB

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain ‘Cover’ Bulu Dibekuk


					Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk Perbesar

Buron Empat Tahun, Pencuri Kain 'Cover' Bulu Dibekuk

Pasuruan, – M. Fathur Rohman Murtado (29), buronan kasus pencurian kain cover bulu di dalam gudang milik korban di Dusun Jati Tengah, Desa Mojo Tengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan 21 Maret 2019 lalu akhirnya dibekuk.

Pria asal Dusun Jarak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan itu dibekuk pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00.

“Pelaku ini kami amankan saat hendak ke warung kopi di Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo,” kata Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, Minggu (29/5/2023).

Menurut Safiudin, pelaku Fathur mencuri dengan melibatkan rekannya, Sulaiman. Sulaiman saat ini sudah divonis. Sementara dua orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ buron) yakni, TH dan WW.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Fathur menjelaskan ia dan para pelaku lainnya masuk ke dalam area gudang melalui pintu belakang. Mereka merusak pintu kantor untuk mencuri kain cover bulu.

“Sementara temannya, Sulaiman bertugas mengawasi sekitar gudang,” ujar Safiuddin.

Setelah mendapatkan barang curian, dijelaskan Safiuddin, mereka keluar melalui jalan masuk yang telah mereka lewati sebelumnya. Barang-barang hasil curian kemudian diletakkan di atas sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah putih yang dimiliki oleh DPO WW.

“Total kain cover bulu yang dijual mencapai sekitar 50 buah. Dari hasil penjualan tersebut, M. Fathur Rohman Murtado memperoleh bagian sebesar Rp700 ribu,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal