Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 18:19 WIB

Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus Setelah Polisi Nyaru jadi Penjual


					DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).
Perbesar

DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang harus bekerja keras untuk menangkap MK, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

MK, warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus setelah aparat nyaru sebagai penjual ganja. MK ditangkap di toko Jl. Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Didalam toko kaminmelakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” kata Satresnarkoba Polres Lumajang Ari Hartono, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ari, MK terbilang licin sehingga bisnis haramnya sulit terendus. Akhirnya polisi menyamar sebagai penjual ganja dan menawarkan transaksi kepada tersangka.

“Tersangka ini dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik ‘undercover buy’ untuk memancing tersangka dari persembunyiannya,” jelas Ari.

Saat ini, lanjut Ari, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal