Menu

Mode Gelap
Ribuan Goweser Ikuti Gowes Ansor Jatim di Pasuruan Emosi Memuncak, Massa Hancurkan Rumah Terduga Pembunuh Bocah Pasuruan Eks ABK asal Sumsel Meninggal di Probolinggo, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Miris Honda CB150 Tabrak Supra X di Patalan Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 17:04 WIB

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan


					Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan. Perbesar

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan.

Probolinggo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo pada Selasa (23/5/2023). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo di ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu.

Akibat dari pernyataannya itu, BK DPRD setempat pun geram. Melalui kuasa hukumnya Nur Sidiq, Mustadi pun dilaporkan.

“Kami laporkan oknum ASN yang menjabat sebagai pak carik (Sekretaris Desa, red) Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan,” katanya.

Ia pun menyebut, 50 anggota DPRD setempat sudah sepakat untuk melanjutkan pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. Terlebih, hingga saat ini belum ada upaya permohonan maaf dari yang bersangkutan.

“Semua anggota dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Kalaupun minta maaf, tetap dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, dirinya hingga saat ini masih belum menerima laporan tersebut.

“Laporannya belum kami terima, tapi kami dapat informasi sudah laporan ke (SPKT) polres,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal