Menu

Mode Gelap
Rumah Kos di Jember Terbakar, Mahasiswa asal Lumajang Terpanggang Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban bagi Warga Kota Probolinggo, Bobotnya Hampir 1 Ton Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo Kementan Bantu Dua Combine Harvestar dan 40 Traktor untuk Petani Lumajang Warga Dusun Kalibanter Keluhkan Banjir Sejak Lahan HGU Beralih Fungsi Jadi Kebun Tebu Dua Pemotor Tewas Ditabrak Dump Truk di Lumajang, Sopir Jalani Tes Urine

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 17:04 WIB

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan


					Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan. Perbesar

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan.

Probolinggo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo pada Selasa (23/5/2023). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo di ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu.

Akibat dari pernyataannya itu, BK DPRD setempat pun geram. Melalui kuasa hukumnya Nur Sidiq, Mustadi pun dilaporkan.

“Kami laporkan oknum ASN yang menjabat sebagai pak carik (Sekretaris Desa, red) Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan,” katanya.

Ia pun menyebut, 50 anggota DPRD setempat sudah sepakat untuk melanjutkan pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. Terlebih, hingga saat ini belum ada upaya permohonan maaf dari yang bersangkutan.

“Semua anggota dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Kalaupun minta maaf, tetap dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, dirinya hingga saat ini masih belum menerima laporan tersebut.

“Laporannya belum kami terima, tapi kami dapat informasi sudah laporan ke (SPKT) polres,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal