Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2023 20:04 WIB

Aniaya Lima Bocah, Jagoan Dringu Dilaporkan ke Polisi


					Lima bocah korban penganiayaan duduk di beranda Masjid Polres Probolinggo. Perbesar

Lima bocah korban penganiayaan duduk di beranda Masjid Polres Probolinggo.

Probolinggo – Kasus kekerasan fisik terhadap anak-anak kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, korbannya sebanyak lima bocah di bawah umur, yang kemudian melaporkan pelaku penganiayaan ke Polres Probolinggo.

Umar (48) salah satu orangtua korban menceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu pagi (16/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, lima korban yakni, RH (12), RD (12) , QR (14), RY (14), FT (10) sedang menggelar makan-makan di atas rumah pohon yang baru berhasil dibuat, penggarapannya dimulai sejak tiga hari yang lalu. Kelima korban merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pada saat makan-makan tersebut, datanglah SN (9). Melihat kelima temannya sedang makan-makan, SN pun memutuskan untuk menyumbang minuman dan kembali pulang untuk meminta uang kepada orangtuanya.

“Kelima anak ini tidak ada yang memintanya (SN, Red.) untuk membeli air,” katanya, Rabu (16/5/2023).

Tak lama kemudian, setelah meminta uang ke orangtuanya, SN pun datang kembali ke rumah pohon. Namun tak berselang lama, SN kembali pulang dan membawa orangtuanya ke rumah pohon tersebut.

Imam, orangtua (SN) kemudian langsung menarik satu per satu para bocah yang berada di rumah pohon tersebut. Akibat tarikan tersebut, tiga bocah di antaranya jatuh ke tanah dari atas rumah pohon yang tingginya sekitar dua meter tersebut.

Sementara, dua bocah lainnya gagal dijatuhkan ke tanah lantaran berpegangan ke pohon terlalu kuat, namun akibatnya baju bocah tersebut harus robek.

“Jagoan Imam ini, makanya para orangtua korban sepakat untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar orangtua dari RH tersebut.

Ia pun berharap, kasus yang dilaporkannya ini bisa diproses hukum secara adil. Sehingga, tidak ada anak-anak kecil lainnya yang menjadi korban kekerasan Imam lagi.

“Minta maaf sudah di kantor desa tadi, bilangnya emosi sesaat. Kami pun memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Umar.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan terhadap Llima bocah asal Kecamatan Dringu tersebut. Laporan itu, diterima anggota piket sekitar pukul 14.30 WIB.

“Benar, laporannya sudah kami terima. Untuk tindak lanjutnya, tetap akan kami proses, termasuk nanti mencari keterangan dari korban ataupun saksi-saksi di lokasi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal