Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 10 Mei 2023 15:43 WIB

Rokok Disamakan dengan Narkoba, NU Tolak RUU Kesehatan


					Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil. Perbesar

Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil.

Probolinggo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menolak poin tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyangkut tembakau. Sebab, dalam RUU tersebut dicantumkan tembakau sama dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang memuat bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

“Menindaklanjuti para tokoh NU yang telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023), PCNU Kota Kraksaan turut menolak RUU tersebut,” kata Keyua PCNU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, jika RUU ini disahkan, maka akan ada jutaan petani tembakau Indonesia yang dirugikan.

Tak terkecuali di Kabupatem Probolinggo. Sebab, di Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Di Kabupaten Ptobolinggo terdapat enam kecamatan sentra penghasil tembakau dan dua kecamatan sebagai daerah penunjang hasil tembakau. Enam kecamatan sentra penghasil tembakau itu merupakan Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Gading, dan Kraksaan.

Sementara, dua kecamatan penunjang hasil tembakau ialah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron. Semua kecamatan tersebut berada di bawah ruang lingkup PCNU Kota Kraksaan.

“Maka dari itu kami menolak berkaitan dengan adanya pasal tersebut, terlebih area tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo ini mencapai belasan ribu hektare,” ujarnya.

Lebih dari itu, Muzammil menyebut sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun pada kasus RUU Kesehatan ini, potensi untuk menambah masalah sosial cukup terbuka.

“Saya bukan perokok, tapi kalau tembakau disamakan dengan narkotika, tentu akan memunculkan masalah sosial baru,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan