Menu

Mode Gelap
Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan

Pemerintahan · 10 Mei 2023 15:43 WIB

Rokok Disamakan dengan Narkoba, NU Tolak RUU Kesehatan


					Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil. Perbesar

Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil.

Probolinggo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menolak poin tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyangkut tembakau. Sebab, dalam RUU tersebut dicantumkan tembakau sama dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang memuat bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

“Menindaklanjuti para tokoh NU yang telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023), PCNU Kota Kraksaan turut menolak RUU tersebut,” kata Keyua PCNU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, jika RUU ini disahkan, maka akan ada jutaan petani tembakau Indonesia yang dirugikan.

Tak terkecuali di Kabupatem Probolinggo. Sebab, di Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Di Kabupaten Ptobolinggo terdapat enam kecamatan sentra penghasil tembakau dan dua kecamatan sebagai daerah penunjang hasil tembakau. Enam kecamatan sentra penghasil tembakau itu merupakan Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Gading, dan Kraksaan.

Sementara, dua kecamatan penunjang hasil tembakau ialah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron. Semua kecamatan tersebut berada di bawah ruang lingkup PCNU Kota Kraksaan.

“Maka dari itu kami menolak berkaitan dengan adanya pasal tersebut, terlebih area tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo ini mencapai belasan ribu hektare,” ujarnya.

Lebih dari itu, Muzammil menyebut sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun pada kasus RUU Kesehatan ini, potensi untuk menambah masalah sosial cukup terbuka.

“Saya bukan perokok, tapi kalau tembakau disamakan dengan narkotika, tentu akan memunculkan masalah sosial baru,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Trending di Pemerintahan