Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Pemerintahan · 10 Mei 2023 15:43 WIB

Rokok Disamakan dengan Narkoba, NU Tolak RUU Kesehatan


					Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil. Perbesar

Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil.

Probolinggo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menolak poin tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyangkut tembakau. Sebab, dalam RUU tersebut dicantumkan tembakau sama dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang memuat bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

“Menindaklanjuti para tokoh NU yang telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023), PCNU Kota Kraksaan turut menolak RUU tersebut,” kata Keyua PCNU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, jika RUU ini disahkan, maka akan ada jutaan petani tembakau Indonesia yang dirugikan.

Tak terkecuali di Kabupatem Probolinggo. Sebab, di Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Di Kabupaten Ptobolinggo terdapat enam kecamatan sentra penghasil tembakau dan dua kecamatan sebagai daerah penunjang hasil tembakau. Enam kecamatan sentra penghasil tembakau itu merupakan Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Gading, dan Kraksaan.

Sementara, dua kecamatan penunjang hasil tembakau ialah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron. Semua kecamatan tersebut berada di bawah ruang lingkup PCNU Kota Kraksaan.

“Maka dari itu kami menolak berkaitan dengan adanya pasal tersebut, terlebih area tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo ini mencapai belasan ribu hektare,” ujarnya.

Lebih dari itu, Muzammil menyebut sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun pada kasus RUU Kesehatan ini, potensi untuk menambah masalah sosial cukup terbuka.

“Saya bukan perokok, tapi kalau tembakau disamakan dengan narkotika, tentu akan memunculkan masalah sosial baru,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan