Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2023 19:13 WIB

Tiga Bulan Buron, Residivis Maling HP Akhirnya Diringkus Polsek Pasirian 


					DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian) Perbesar

DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian)

Lumajang,- Polsek Pasirian, Polres Lumajang, menangkap RN (35), warga Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Ia diringkus pihak berwajib lantaran diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone (HP).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, penangkapan dilakukan ketika RN berada di Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian pencurian HP terjadi pada Kamis, tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Umbul, Desa Sememu,” kata Agus, Jumat (28/4/2023).

Agus menyebut, sebelum ditangkap RN sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian 2 unit HP. Status DPO diberikan polisi lantaran RN kabur saat akan ditangkap.

Pencurian HP bermula ketika RN berhasil masuk ke dalam rumah korbannya lantas mengambil HP merk Realme yang saat itu dicharge di ruang tengah. Selain itu, ia juga mengambil HP lain merk VIVO yang tersimpan dalam kamar tidur.

Selanjutnya, pelaku membawa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang pada saat itu berada di dapur korban.

“Setelah berhasil membawa dua HP dan satu tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang,” jelas Agus.

Agus menambahkan, RN tercacat merupakan residivis perkara pencurian televisi pada tahun 2007. Ia lantas menjalani hukuman 10 bulan.

Begitu bebas, RN kembali berulah. Kala itu ia mencuri rokok pada tahun 2010 sehingga harus kembali hidup dalam sel tahanan selama 10 bulan. Terakhir, RN dipenjara selama 12 bulan lantaran terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tahun 2013 silam.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ungkap Agus.

Sebelum menciduk RN, polisi sebelumnya telah mencokok BT. Dua sekawan ini terbukti sebagai dua pelaku pencurian HP di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal