Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2023 19:13 WIB

Tiga Bulan Buron, Residivis Maling HP Akhirnya Diringkus Polsek Pasirian 


					DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian) Perbesar

DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian)

Lumajang,- Polsek Pasirian, Polres Lumajang, menangkap RN (35), warga Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Ia diringkus pihak berwajib lantaran diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone (HP).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, penangkapan dilakukan ketika RN berada di Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian pencurian HP terjadi pada Kamis, tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Umbul, Desa Sememu,” kata Agus, Jumat (28/4/2023).

Agus menyebut, sebelum ditangkap RN sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian 2 unit HP. Status DPO diberikan polisi lantaran RN kabur saat akan ditangkap.

Pencurian HP bermula ketika RN berhasil masuk ke dalam rumah korbannya lantas mengambil HP merk Realme yang saat itu dicharge di ruang tengah. Selain itu, ia juga mengambil HP lain merk VIVO yang tersimpan dalam kamar tidur.

Selanjutnya, pelaku membawa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang pada saat itu berada di dapur korban.

“Setelah berhasil membawa dua HP dan satu tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang,” jelas Agus.

Agus menambahkan, RN tercacat merupakan residivis perkara pencurian televisi pada tahun 2007. Ia lantas menjalani hukuman 10 bulan.

Begitu bebas, RN kembali berulah. Kala itu ia mencuri rokok pada tahun 2010 sehingga harus kembali hidup dalam sel tahanan selama 10 bulan. Terakhir, RN dipenjara selama 12 bulan lantaran terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tahun 2013 silam.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ungkap Agus.

Sebelum menciduk RN, polisi sebelumnya telah mencokok BT. Dua sekawan ini terbukti sebagai dua pelaku pencurian HP di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal