Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2023 19:13 WIB

Tiga Bulan Buron, Residivis Maling HP Akhirnya Diringkus Polsek Pasirian 


					DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian) Perbesar

DITANGKAP: RN ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buron. (foto: Polsek Pasirian)

Lumajang,- Polsek Pasirian, Polres Lumajang, menangkap RN (35), warga Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Ia diringkus pihak berwajib lantaran diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone (HP).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, penangkapan dilakukan ketika RN berada di Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian pencurian HP terjadi pada Kamis, tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Umbul, Desa Sememu,” kata Agus, Jumat (28/4/2023).

Agus menyebut, sebelum ditangkap RN sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian 2 unit HP. Status DPO diberikan polisi lantaran RN kabur saat akan ditangkap.

Pencurian HP bermula ketika RN berhasil masuk ke dalam rumah korbannya lantas mengambil HP merk Realme yang saat itu dicharge di ruang tengah. Selain itu, ia juga mengambil HP lain merk VIVO yang tersimpan dalam kamar tidur.

Selanjutnya, pelaku membawa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang pada saat itu berada di dapur korban.

“Setelah berhasil membawa dua HP dan satu tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang,” jelas Agus.

Agus menambahkan, RN tercacat merupakan residivis perkara pencurian televisi pada tahun 2007. Ia lantas menjalani hukuman 10 bulan.

Begitu bebas, RN kembali berulah. Kala itu ia mencuri rokok pada tahun 2010 sehingga harus kembali hidup dalam sel tahanan selama 10 bulan. Terakhir, RN dipenjara selama 12 bulan lantaran terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tahun 2013 silam.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ungkap Agus.

Sebelum menciduk RN, polisi sebelumnya telah mencokok BT. Dua sekawan ini terbukti sebagai dua pelaku pencurian HP di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal