Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

Pemerintahan · 28 Apr 2023 16:44 WIB

Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran, Termasuk Wabup dan Sekda, Inspektorat Lapor ke KPK


					Penyerahan Paket Gratifikasi ke Panti Asuhan Pelangi (istimewa) Perbesar

Penyerahan Paket Gratifikasi ke Panti Asuhan Pelangi (istimewa)

Probolinggo,- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima gratifikasi lebaran idul fitri tahun ini. Hal ini pun membuat para pejabat yang menerima, harus mengembalikan gratifikasi tersebut kepada inspektorat setempat.

Sebelumnya, Wakil Bupati Probolinggo telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi pada Inspektorat setempat Herman Hidayat mengatakan, dengan adanya SE tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab setempat dilarang meminta gratifikasi ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak luar. Sekalipun ada yang menerima, yang bersangkutan harus menyerahkannya ke inspektorat.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah pegawai yang menerima gratifikasi. Bahkan, hingga saat ini, delapan gratifikasi sudah dikembalikan kepada pihaknya. Di antaranya yang menyerahkan gratifikasi ialah Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko.

“Betul, ada yang menerima, tapi sudah diserahkan ke kami. Rinciannya Pak Wabup 1, Pak Sekda 2, BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Red.) 1, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, Red.) 1, Inspektorat 2, dan Asisten 1,” katanya, Jumat (28/4/2023).

Atas adanya gratifikasi tersebut, pihak inspektorat kemudian melakukan pencatatan terhadap pegawai yang menerima sekaligus mengembalikannya kepada inspektorat. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti SE sebelumnya.

“Gratisifasi tersebut semunya berbentuk parsel, dan total ada delapan parsel dan sudah dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Ia pun menilai, selain dari delapan gratifikasi yang diserahkan ke pihaknya, Inspektorat setempat masih terus memonitor para pegawai lainnya. Namun, sejauh ini, dari pantauan pihaknya, tidak ada tambahan pejabat yang menerima gratifikasi lebaran.

“Belum ada, kami sebelumnya sudah komunikasi dengan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) agar tidka menerima gratifikasi, dna sejauh ini juga belum ada kepala OPD yang melaporkan pegawainya ke kami,” paparnya.

Tak sampai disitu, Herman melanjutkan, sesuai petunjuk, barang gratifikasi yang ia terima kemudian diserahkan ke sejumlah lembaga sosial. Seperti halnya, yayasan sekolah maupun panti asuhan.

“Semuanya sudah kami bagikan ke sejumlah lembaga sosial, seperti panti asuhan Pelangi (Kecamatan Gending, Red.) sama LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Red.) Hidayatul Islam Kecamatan Leces,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Sekda Ugas Irwanto memang sudah mewanti-wanti para pejabat agar tidak menerima gratifikasi. Kalau pun ada, maka harus diserahkan ke inspektorat.

“Sekecil apa pun harus dilaporkan ke inspektorat dan diserahkan ke inspektorat, tidak boleh ada gratifikasi,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan