Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Wisata · 26 Apr 2023 11:04 WIB

Demi Pengunjung Wisata Pantai Selatan, Pemkab Lumajang Batasi Angkutan Truk Pasir


					DIBATASI: Petugas gabungan mencegat truk bermuatan pasir yang melintas di jalur selatan Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DIBATASI: Petugas gabungan mencegat truk bermuatan pasir yang melintas di jalur selatan Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membatasi kendaraan besar yang melintas di kawasan Pantai Selatan. Tujuannya, untuk memberikan rasa nyaman berkendara bagi warga yang akan berwisata.

Kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan besar non penumpang. Seperti Utama truk yang bermuatan pasir.

“Kami memberlakukan pembatasan angkutan operasional lokal. Kita tahu di Lumajang ini utamanya di wilayah selatan masih ada angkutan tambang, seperti di Pantai Wotgalih, Kunir, Tempeh, Pasirian, dan Tempursari. Kmi lakukan pembatasan di jalan kabupaten,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha, Rabu (26/4/2023).

Yudha menerangkan, bahwa aturan pembatasan kendaraan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Ia pun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk opsi rekayasa lalu lintasnya. “Sudah kami siapkan sekenario pengaturan jalannya, rekayasa lalu lintas,” jelas dia.

Yudha juga berharap melalui kebijakan tersebut, masyarakat bisa berwisata dengan nyaman dan aman. Sehingga libur lebaran bisa dinikmati warga secara maksimal.

“Kebijakan ini dikeluarkan, agar kenyamanan masyarakat melakukan kegiatan lebaran utamanya yang berwisata ke pantai selatan tidak terganggu oleh armada pasir,” ungkapnya.

Menurut Yudha, sebelum lebaran hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan lalulintas di sejumlah titik yang ada di sekitar Pantai Selatan. Tujuannya, memastikan lalu lintas yang kondusif dan mengantisipasi kemacetan.

“Kita bersama dengan aparat kepolisian setiap hari terus melakukan pengawasan lalu lintas di sejumlah titik di pusat keramaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Forkopimca setempat untuk selalu memantau perkembangan situasi keamanan obyek wisata yang ada di kawasan selatan kota pisang.

“Hal ini kita lakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berkunjung untuk berekreasi ke wisata pantai watu pecak atau wisata lainnya di wilayah pasirian khususnya,” urai Agus. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan