Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 23 Apr 2023 16:36 WIB

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Tambah Cuti Lebaran, Ada Sanksi bagi Pelanggar


					CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok) Perbesar

CUTI: ASN Pemkab Probolinggo dilarang nambah cuti lebaran. (foto: dok)

Probolinggo,- Jadwal cuti dan libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan mulai tanggal 20-25 April dengan tambahan libur sehari pada 19 April. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya menambah jumlah cuti.

Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko menilai, jumlah libur dan cuti lebaran kali ini sudah cukup untuk menikmati momen libur lebaran bersama keluarga.

Sehingga, ia pun melarang adanya PNS yang menambah jumlah cuti, apabila dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihak inspektorat nanti yang akan menentukan.

“Tidak boleh menambah cuti, ada sanksi yang akan disesuaikan dengan pelanggarannya, nanti diatur oleh inspektorat,” kata Timbul, Minggu (23/4/2023).

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat, Teguh Prihantoro mengatakan, sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang diberikan memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53/2019 atau Perbup Probolinggo Nomor 55/2022.

“Tergantung nanti pelanggarannya, apakah akan dikenalan Perbup 53 tahun 2019 tentang Kode Etik atau Perbup Nomor 55 tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:

– 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

– 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023

– 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan