Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 19 Apr 2023 15:25 WIB

Libur Lebaran, 43 Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan


					DIPARKIR: Mobil dinas ASN sudah terparkir di halaman belakang kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIPARKIR: Mobil dinas ASN sudah terparkir di halaman belakang kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo telah mengeluarkan aturan berisi larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Bertepatan mulai liburnya ASN, maka puluhan mobil dinas di lingkungan Pemkot Probolinggo sudah dikandangkan.

“Jadi sesuai surat edaran walikota yang telah dikeluarkan, maka seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilarang untuk digunakan mudik. Dan mulai pukul 12.00, seluruh mobil dinas harus diparkir di kantor walikota,” ujar Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Selasa siang.

Sehari sebelum ASN libur, sebanyak 43 mobil pelat merah, termasuk mobil dinas walikota telah terparkir rapi baik di halaman depan hingga halaman belakang kantor walikota.

Meskipun ada larangan menggunakan mobil dinas, walikota mengatakan, bagi ASN yang bertugas di libur lebaran, serta kendaraan dinas juga di gunakan selama bertugas, tetap diperbolehkan.

Selain itu, jika ada keadaan darurat dan mobil dinas tersebut harus digunakan untuk keluar kota, Pemerintah Kota Probolinggo masih memberi toleransi. Asalkan ada pemberitahuan, baik ke sekertaris daerah, maupun langsung ke walikota.

“Ada beberapa kendaraan dinas yang tetal diizinkan digunakan selama libur lebaran, seperti ambulan, pemdam kebakaran, hingga kendaraan lain yang sifatnya dapat digunakan untuk pelayanan darurat,” imbuh Wali Kota. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan