Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Wonomerto Probolinggo Ludeskan Kandang Ayam, Ribuan Bibit Ayam Terpanggang Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 15:31 WIB

Polisi Lumajang Bekuk Penadah Motor Curian, 6 Motor Disita


					DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh, Polres Lumajang, menangkap AC (34), seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, AC yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Saat menangkap pelaku, polisi mendapati 6 sepeda motor. “Enam sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Lugito, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, modus pelaku adalah dengan sengaja membeli sepeda motor kepada dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Setelah mendapat motor yang ia beli, motor tersebut langsung modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Diantaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ungkap Lugito.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK sepeda motor sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tambah dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan 2 BPKB serta STNK dan 23 STNK dengan barang bukti pajak.

“Adapun enam sepeda motor yang kami amankan berupa dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Spacy. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal