Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 15:31 WIB

Polisi Lumajang Bekuk Penadah Motor Curian, 6 Motor Disita


					DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh, Polres Lumajang, menangkap AC (34), seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, AC yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Saat menangkap pelaku, polisi mendapati 6 sepeda motor. “Enam sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Lugito, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, modus pelaku adalah dengan sengaja membeli sepeda motor kepada dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Setelah mendapat motor yang ia beli, motor tersebut langsung modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Diantaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ungkap Lugito.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK sepeda motor sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tambah dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan 2 BPKB serta STNK dan 23 STNK dengan barang bukti pajak.

“Adapun enam sepeda motor yang kami amankan berupa dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Spacy. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal