Menu

Mode Gelap
Masih Terdampak Penutupan Jalur Gumitir, Antrean SPBU di Jember Mengular Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

Sosial · 8 Apr 2023 16:06 WIB

THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi


					THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi Perbesar

Probolinggo,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengaku khawatir buruh-buruh di Kabupaten Probolinggo tidak menerima THR. Padahal menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.

“Oleh karenanya, pemerintah harus hadir. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, bisa-bisa perusahaan abai padahal mereka mampu untuk memberikan THR kepada saudara-saudara kami yang menjadi buruh,” kata Babul, Sabtu (8/4/23).

Dijelaskannya, THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Selain soal tenggat waktu pembayaran, SE bertanggal 27 Maret 2023 itu juga berisi imbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, agar gubernur dan bupati/walikota dan instansi terkait lainnya turut mengawasi pencarian THR.

“Sehingga pencarian THR dapat dipastikan, baik nominal maupun waktu penyalurannya. Saya harap, petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Probolinggo juga aktif mengawal THR ini,” ungkapnya.

Adapun besaran THR, sambung Babul, bervariasi. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun, maka diberikan THR satu kali gaji. Termasuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun juga berhak menerima THR.

“Jadi hitungannya, masa kerja berapa bulan dikali UMK satu bulan dibagi dua belas bulan maka nanti akan ketemu hitungan proporsionalnya,” uraianya.

“Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ia memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masih Terdampak Penutupan Jalur Gumitir, Antrean SPBU di Jember Mengular

28 Juli 2025 - 05:38 WIB

Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo

27 Juli 2025 - 15:40 WIB

Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

27 Juli 2025 - 13:57 WIB

Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

27 Juli 2025 - 11:38 WIB

Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur

25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius

25 Juli 2025 - 18:24 WIB

Penutupan Jalur Gumitir, Satlantas Probolinggo Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kendaraan di Jalur Pantura

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Diduga Ada Pungli Penahanan Ijazah, Puluhan Mahasiswa UPM Demo

24 Juli 2025 - 18:34 WIB

Penutupan Jalur Gumitir Berdampak ke Pengusaha Bus Probolinggo, Organda Berharap Penutupan Ditinjau Ulang

24 Juli 2025 - 18:04 WIB

Trending di Sosial