Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 7 Apr 2023 17:55 WIB

Anggaran BTT Kecil, Rencana Ditambah di PAK


					Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu. Perbesar

Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo jumlahnya mencapai sekitar Rp11 miliar. Kini dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan anggaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan kian menipisnya anggaran, ia merasa sisa anggaran tersebut kurang mencukupi sampai akhir tahun nanti. Oleh sebabnya, ia berencana akan menambah jumlah anggarannya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.

“Bisa dilakukan penambahan di PAK nanti. Jadi prosesnya dilakukan bulan enam, bulan tujuh sudah prognosis. Di bulan-bulan ini akan dihitung realisasi APBD-nya,” katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, tahun ini anggaran BTT menurun. Mulanya anggaran BTT sebesar Rp24 miliar. Kemudian mengalami refocusing pada Maret lalu sebesar Rp13 Miliar, sehingga menjadi Rp11 miliar.

“Adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red.) 212 mengakibatkan anggaran BTT te-refocusing. Sehingga saat ini anggarannya Rp11 miliar,” ujarnya.

Dan anggaran sebesar Rp11 miliar itu, kini juga sudah berkurang karena selama tiga bulan, dana BTT sudah banyak dikucurkan. Kucuran BTT itu salah satunya ke penanganan bencana.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi. Status siaga darurat ini dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023.

“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT. Untuk yang bencana sifatnya adalah on call pencairannya. Jadi bisa cepat,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan