Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 7 Apr 2023 17:55 WIB

Anggaran BTT Kecil, Rencana Ditambah di PAK


					Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu. Perbesar

Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo jumlahnya mencapai sekitar Rp11 miliar. Kini dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan anggaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan kian menipisnya anggaran, ia merasa sisa anggaran tersebut kurang mencukupi sampai akhir tahun nanti. Oleh sebabnya, ia berencana akan menambah jumlah anggarannya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.

“Bisa dilakukan penambahan di PAK nanti. Jadi prosesnya dilakukan bulan enam, bulan tujuh sudah prognosis. Di bulan-bulan ini akan dihitung realisasi APBD-nya,” katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, tahun ini anggaran BTT menurun. Mulanya anggaran BTT sebesar Rp24 miliar. Kemudian mengalami refocusing pada Maret lalu sebesar Rp13 Miliar, sehingga menjadi Rp11 miliar.

“Adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red.) 212 mengakibatkan anggaran BTT te-refocusing. Sehingga saat ini anggarannya Rp11 miliar,” ujarnya.

Dan anggaran sebesar Rp11 miliar itu, kini juga sudah berkurang karena selama tiga bulan, dana BTT sudah banyak dikucurkan. Kucuran BTT itu salah satunya ke penanganan bencana.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi. Status siaga darurat ini dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023.

“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT. Untuk yang bencana sifatnya adalah on call pencairannya. Jadi bisa cepat,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan