Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 2 Apr 2023 18:14 WIB

Triwulan, Capaian Tera Ulang Belum 30 Persen


					Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu. Perbesar

Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu.

Pobolinggo – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo tahun ini mendapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp181.783.500 dari retribusi tera ulang. Saat ini, capaian dari target tersebut kurang maksimal.

Kepala UPT Metrologi Legal setempat, Diyah Setyo Rini mengatakan, pemasukan dari sektor tera ulang dalam tiga bulan pertama 2023 ini, memang terbilang masih kecil. Hal ini pun menuntut pihaknya bekerja lebih keras demi mencapai target tersebut.

“Jika dipersentasekan, capaiannya saat ini baru sekitar 25 persen dari target,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Untuk mencapai target tersebut, ia menjelaslan, selain melakukan pelayanan tera ulang di kantor UPT metrologi legal setempat, pihaknya juga rutin menggelar sidang tera ulang di pasar-pasar tradisional yang ada. Total ada 34 pasar tradisional yang rutin menjadi sasarannya saban tahun. Lebih dari itu, pihaknya juga melakukan giat tera ulang di tempat pakai, seperti halnya di SPBU-SPBU yang ada.

“Kegiatan-kegiatan tersebut yang kami tarik teribusi untuk PAD. Setelah ditera ulang, nanti kami beri Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tahun. Seperti tahun ini 2023, CTT-nya juga 2023, yang wajib teta ulang lagi ya pada 2024 nanti,” ujarnya.

Meski capaiannya masih minin, Rini optimis target tersebut dapat tercapai, sebab hingga saat ini terdapat sejumlah desa yang memiliki pertashop dan indomobil yang tentunya juga berkewajiban melakukan tera ulang.

“Di Kabupaten Probolinggo, untuk SPBU terdapat 18, 14 Pertashop dan 23 Indomobil. Setiap tahunnya, mereka harus secara rutin melakukan tera ulang pompa pengisian bahan bakarnya,” tuturnya.

Rini pun menyebut, kewajiban melakukan tera ulang ini ialah untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai dengan takarannya. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.

“Produsen atau pemilik usaha mendapat kepercayaan dari konsumen,” katanya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan