Menu

Mode Gelap
Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

Pemerintahan · 2 Apr 2023 18:14 WIB

Triwulan, Capaian Tera Ulang Belum 30 Persen


					Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu. Perbesar

Kegiatan Tera Ulang di salah satu SPBU oleh UPT Metrologi Legal beberapa waktu lalu.

Pobolinggo – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo tahun ini mendapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp181.783.500 dari retribusi tera ulang. Saat ini, capaian dari target tersebut kurang maksimal.

Kepala UPT Metrologi Legal setempat, Diyah Setyo Rini mengatakan, pemasukan dari sektor tera ulang dalam tiga bulan pertama 2023 ini, memang terbilang masih kecil. Hal ini pun menuntut pihaknya bekerja lebih keras demi mencapai target tersebut.

“Jika dipersentasekan, capaiannya saat ini baru sekitar 25 persen dari target,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Untuk mencapai target tersebut, ia menjelaslan, selain melakukan pelayanan tera ulang di kantor UPT metrologi legal setempat, pihaknya juga rutin menggelar sidang tera ulang di pasar-pasar tradisional yang ada. Total ada 34 pasar tradisional yang rutin menjadi sasarannya saban tahun. Lebih dari itu, pihaknya juga melakukan giat tera ulang di tempat pakai, seperti halnya di SPBU-SPBU yang ada.

“Kegiatan-kegiatan tersebut yang kami tarik teribusi untuk PAD. Setelah ditera ulang, nanti kami beri Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tahun. Seperti tahun ini 2023, CTT-nya juga 2023, yang wajib teta ulang lagi ya pada 2024 nanti,” ujarnya.

Meski capaiannya masih minin, Rini optimis target tersebut dapat tercapai, sebab hingga saat ini terdapat sejumlah desa yang memiliki pertashop dan indomobil yang tentunya juga berkewajiban melakukan tera ulang.

“Di Kabupaten Probolinggo, untuk SPBU terdapat 18, 14 Pertashop dan 23 Indomobil. Setiap tahunnya, mereka harus secara rutin melakukan tera ulang pompa pengisian bahan bakarnya,” tuturnya.

Rini pun menyebut, kewajiban melakukan tera ulang ini ialah untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai dengan takarannya. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.

“Produsen atau pemilik usaha mendapat kepercayaan dari konsumen,” katanya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan