Menu

Mode Gelap
Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 13:01 WIB

Belanja di Pasar Besuk Gunakan Uang Palsu, Warga Lumajang Diciduk Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah)

Besuk,- Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Besuk, Polres Probolinggo.

Pria paruh baya itu diringkus pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di area Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia hanya coba-coba mencetak uang palsu. Adapun ratusan lembar uang yang sudah dicetak, menurutnya, belum ia gunakan sepeserpun.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” kata Hanan ditemui di Polsek Besuk, Rabu (39/3/23).

Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat laporan dari HN (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Rabu (22/3/23). Warga resah mengetahui pelaku menggunakan upal saat belanja di Pasar Besuk.

Mendapati laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Kanitreskrim beserta anggota lainnya melacak keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron, sekitar pukul 15.30 WIB,” terang Gandi.

Upal yang dimiliki oleh pelaku, dijelaskan Gandi, berjumlah Rp20,446 juta. Terdiri dari pecahan 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 2 ribuan.

“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan mencetak upal di rumahnya sendiri. Katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap mantan Kapolsek Leces, Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Gandi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal