Menu

Mode Gelap
Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR Grebeg Suro, Warga Lumajang di Lereng Semeru Berebut Gunungan Hasil Bumi

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 13:01 WIB

Belanja di Pasar Besuk Gunakan Uang Palsu, Warga Lumajang Diciduk Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pengedar uang palsu (T-shirt putih) usai ditangkap jajaran Polsek Besuk. (foto: Ainul Jannah)

Besuk,- Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Besuk, Polres Probolinggo.

Pria paruh baya itu diringkus pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di area Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia hanya coba-coba mencetak uang palsu. Adapun ratusan lembar uang yang sudah dicetak, menurutnya, belum ia gunakan sepeserpun.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” kata Hanan ditemui di Polsek Besuk, Rabu (39/3/23).

Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat laporan dari HN (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Rabu (22/3/23). Warga resah mengetahui pelaku menggunakan upal saat belanja di Pasar Besuk.

Mendapati laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Kanitreskrim beserta anggota lainnya melacak keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron, sekitar pukul 15.30 WIB,” terang Gandi.

Upal yang dimiliki oleh pelaku, dijelaskan Gandi, berjumlah Rp20,446 juta. Terdiri dari pecahan 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 2 ribuan.

“Hasil penyelidikan, yang bersangkutan mencetak upal di rumahnya sendiri. Katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap mantan Kapolsek Leces, Polres Probolinggo ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Gandi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal