Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Pemerintahan · 27 Mar 2023 16:29 WIB

Pajak Reklame di Lumajang tak Dibayar, termasuk oleh Petugas Kesehatan


					Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Perbesar

Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Lumajang,- Tahun 2022 sudah berlalu. Namun meski sudah lewat hampir 3 bulan, tunggakan pajak sektor reklame di Kabupaten Lumajang belum juga terbayar.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pajak yang belum terbayar mencapai Rp 55 juta.

Bahkan, menurut Aziz, para petugas kesehatan di Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam penunggakan pajak reklame selain pengembang properti.

Para petugas kesehatan yang membuka praktik mandiri, menggunakan reklame jenis neon box di gudangnya. Sayangnya, mereka abai membayar pajak reklame.

“Tercatat ada 5 Wajib Pajak (WP) menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk dari petugas kesehatan,” kata Aziz, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, tunggakan pajak WP ini nominalnya tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun demikian, ia akan berupaya untuk menagih karena masuk dalam hutang piutang pajak daerah.

“Kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame. Saat ini pihaknya tengah mendata dan menilai terhadap WP dari sektor reklame, yang angkanya diperkiraan semakin bertambah.

“Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Trending di Pemerintahan