Menu

Mode Gelap
Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

Pemerintahan · 27 Mar 2023 16:29 WIB

Pajak Reklame di Lumajang tak Dibayar, termasuk oleh Petugas Kesehatan


					Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Perbesar

Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Lumajang,- Tahun 2022 sudah berlalu. Namun meski sudah lewat hampir 3 bulan, tunggakan pajak sektor reklame di Kabupaten Lumajang belum juga terbayar.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pajak yang belum terbayar mencapai Rp 55 juta.

Bahkan, menurut Aziz, para petugas kesehatan di Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam penunggakan pajak reklame selain pengembang properti.

Para petugas kesehatan yang membuka praktik mandiri, menggunakan reklame jenis neon box di gudangnya. Sayangnya, mereka abai membayar pajak reklame.

“Tercatat ada 5 Wajib Pajak (WP) menunggak pajak reklame pada tahun 2022, termasuk dari petugas kesehatan,” kata Aziz, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, tunggakan pajak WP ini nominalnya tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun demikian, ia akan berupaya untuk menagih karena masuk dalam hutang piutang pajak daerah.

“Kita menanti kesadaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Aziz menegaskan, pada tahun 2023 akan mulai dilakukan pemungutan pajak seluruh pajak berbagai jenis reklame. Saat ini pihaknya tengah mendata dan menilai terhadap WP dari sektor reklame, yang angkanya diperkiraan semakin bertambah.

“Upaya ini kita lakukan seiring dengan target pajak daerah yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga semua potensi pajak di Lumajang terus dicari dan digali agar masyarakat bisa menerima manfaatnya dari pungutan pajak ini,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan